MALANG, Tugumalang.id – Umat muslim di seluruh penjuru dunia merayakan Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Haji yang jatuh pada 10 Dzulhijjah tepatnya di tanggal 17 Juni 2024 ini.
Lantas siapa saja golongan yang berhak menerima daging kurban? Anda dapat menyimak penjelasannya di artikel ini.
Sebagaimana perintah Allah SWT kepada setiap umat muslim yang dirasa memiliki kecukupan materi untuk melaksanakan ibadah kurban dengan menyembelih hewan ternak berupa sapi atau kambing yang jamak di Indonesia.
Baca Juga: Tips Mencegah Kolesterol Naik saat Merayakan Momen Idul Adha, Bukan Sekedar Batasi Konsumsi Daging
Kemudian daging kurban tersebut dibagikan kepada sesama umat muslim terutama bagi kaum fakir miskin.
Setelah hewan kurban disembelih maka panitia penyelenggara akan membersihkan daging dan menyiapkan pembagiannya kepada masyarakat mulai dari menimbang, membungkus, dan mendistribusikannya.
Merujuk pada laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) ada tiga golongan masyarakat yang berhak menerima daging kurban. Ketiga golongan tersebut adalah shohibul kurban, fakir miskin, dan tetangga atau kerabat. Namun ada juga pendapat yang menambahkan adanya golongan keempat yakni pengemis.
Baca Juga: Menjaga Kesehatan Tubuh Usai Pesta Daging Kurban di Hari Idul Adha
Berikut ini Tugumalang.id memaparkan tiga golongan masyarakat yang berhak menerima daging kurban saat Idul Adha:
1. Shohibul Kurban
Masyarakat yang melakukan ibadah kurban dengan menyembelih hewan ternak termasuk dalam shohibul kurban yang juga berhak menerima daging kurban.
Meski menjalankan perintah Allah SWT, golongan shohibul kurban berhak mendapatkan daging hewan kurbannya sebagaimana dalam surat Al Hajj ayat 28:
“(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan sebagian lainnya berilah makan orang yang sengsara lagi fakir” (Al Hajj: 28).
2. Fakir Miskin
Golongan yang berhak menerima daging kurban adalah kaum fakir miskin. Mengingat esensi dari ibadah kurban adalah berbagi kepada sesama umat manusia yang kurang mampu dan membutuhkan.
Sama seperti shohibul kurban, kaum fakir miskin berhak mendapatkan jatah daging kurban sebesar satu pertiga dari daging kurban.
3. Kelompok Selain Shohibul Kurban dan Fakir Miskin
Golongan berikutnya yang berhak memperoleh daging kurban adalah golongan selain shohibul kurban dan fakir miskin. Maka panitia penyembelih hewan kurban, teman, sanak keluarga, maupun tetangga juga diperkenankan mendapat daging hewan kurban.
Daging kurban juga boleh diberikan kepada orang-orang yang dirasa berkecukupan dan dihitung sebagai sedekah.
Namun karena ibadah kurban adalah salah satu bentuk syiar Agama Islam. Alangkah baiknya dalam pembagian daging kurban diprioritaskan kepada mereka yang dirasa kurang mampu dan juga fakir miskin.
Demikian informasi tentang golongan yang berhak mendapatkan daging kurban saat Idul Adha. Semoga informasi ini bermanfaat!.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
Editor: Herlianto. A