Malang, Tugumalang.id – Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai memberikan dukungan penuh atas langkah tegas Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata dalam menangani kasus kecelakaan bus pariwisata maut yang memakan 4 korban jiwa dan lainnya luka-luka beberapa waktu lalu.
Ia berpendapat jika langkah tegas sudah harus dilakukan agar kejadian serupa tak terulang lagi. Dalam kasus ini, Kapolres Batu tidak hanya menetapkan sopir bus, MAS (30) sebagai tersangka, tapi juga pemilik perusahaan otobus tersebut.
Diketahui, pemilik perusahaan bus Sakhindra Cemerlang, RW (30) warga Banjar Kerta Dale, Denpasar Bali menyusul dijadikan tesangka baru yang turut bertanggung jawab karena sengaja tidak melakukan perawatan bus dan nekat tetap beroperasi meski kondisi bus tak layak jalan.
Baca Juga: Baru Pamit, Aries Agung Paewai Kembali Dilantik Jadi Pj Wali Kota Batu
MAS dijerat dengan pasal 311 atau ayat 3,4,5 UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian materiil luka ringan, berat dan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara pemilik perusahaannya, RW dijerat dengan pasal 311 ayat 2, 3, 4, 5 undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan kalan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau 359 atau 360 KUHP.
Langkah tegas ini menurut Aries perlu dilakukan sehingga dapat menjadi bahan pembelajaran bersama. Khususnya bagi pelaku usaha jasa transportasi wisata dalam memastikan setiap unit kendaraan dalam kondisi prima saat beroperasi.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Pemilik PO Bus Sakhindra Trans Bali Jadi Tersangka Laka Bus Pariwisata Maut di Kota Batu
“Saya mewakili Pemkot Batu mendukung penuh terhadap langkah yang diambil Polres Batu dalam penetapan tersangka baru ini afar tidak ada lagi kasus serupa, apalagi menimpa para pelajar,” tegasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
Redaktur: jatmiko