Selasa, Oktober 13, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Gercep Tuntaskan Penanganan Laka Maut Bus Pariwisata, Pj Wali Kota Dukung Langkah Tegas Kapolres Batu

Redaksi by Redaksi
Januari 19, 2025 9:10 am
in News
Pj Wali Kota Batu

Pj Wali Kota Batu saat bersama Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata mengunjungi korban kecelakaan bus pariwisata maut. Foto: Polres Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai memberikan dukungan penuh atas langkah tegas Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata dalam menangani kasus kecelakaan bus pariwisata maut yang memakan 4 korban jiwa dan lainnya luka-luka beberapa waktu lalu.

Ia berpendapat jika langkah tegas sudah harus dilakukan agar kejadian serupa tak terulang lagi. Dalam kasus ini, Kapolres Batu tidak hanya menetapkan sopir bus, MAS (30) sebagai tersangka, tapi juga pemilik perusahaan otobus tersebut.

READ ALSO

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Diketahui, pemilik perusahaan bus Sakhindra Cemerlang, RW (30) warga Banjar Kerta Dale, Denpasar Bali menyusul dijadikan tesangka baru yang turut bertanggung jawab karena sengaja tidak melakukan perawatan bus dan nekat tetap beroperasi meski kondisi bus tak layak jalan.

Baca Juga: Baru Pamit, Aries Agung Paewai Kembali Dilantik Jadi Pj Wali Kota Batu

MAS dijerat dengan pasal 311 atau ayat 3,4,5 UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian materiil luka ringan, berat dan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara pemilik perusahaannya, RW dijerat dengan pasal 311 ayat 2, 3, 4, 5 undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan kalan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau 359 atau 360 KUHP.

Langkah tegas ini menurut Aries perlu dilakukan sehingga dapat menjadi bahan pembelajaran bersama. Khususnya bagi pelaku usaha jasa transportasi wisata dalam memastikan setiap unit kendaraan dalam kondisi prima saat beroperasi.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Pemilik PO Bus Sakhindra Trans Bali Jadi Tersangka Laka Bus Pariwisata Maut di Kota Batu

“Saya mewakili Pemkot Batu mendukung penuh terhadap langkah yang diambil Polres Batu dalam penetapan tersangka baru ini afar tidak ada lagi kasus serupa, apalagi menimpa para pelajar,” tegasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
Redaktur: jatmiko

Tags: Laka bus pariwisataPJ Wali Kota Batupolres kota batu

Related Posts

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu
News

Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu

Minggu, 11 Okt 2026
Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat
News

Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Okt 2026
Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan
News

Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan

Sabtu, 10 Okt 2026
Next Post
NZR Sumbersari

Amankan Tiga Poin dari PSM Madiun, NZR Sumbersari Semakin Kokoh di Puncak Klasemen Grup B PNM Liga Nusantara 2024/2025

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.