Rabu, September 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Gercep Tuntaskan Penanganan Laka Maut Bus Pariwisata, Pj Wali Kota Dukung Langkah Tegas Kapolres Batu

Redaksi by Redaksi
Januari 19, 2025 9:10 am
in News
Pj Wali Kota Batu

Pj Wali Kota Batu saat bersama Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata mengunjungi korban kecelakaan bus pariwisata maut. Foto: Polres Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai memberikan dukungan penuh atas langkah tegas Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata dalam menangani kasus kecelakaan bus pariwisata maut yang memakan 4 korban jiwa dan lainnya luka-luka beberapa waktu lalu.

Ia berpendapat jika langkah tegas sudah harus dilakukan agar kejadian serupa tak terulang lagi. Dalam kasus ini, Kapolres Batu tidak hanya menetapkan sopir bus, MAS (30) sebagai tersangka, tapi juga pemilik perusahaan otobus tersebut.

READ ALSO

DPRD Kota Batu Dorong Perombakan Manajemen Pasar Induk Among Tani

Relokasi Pasar Gadang, DPRD Kota Malang Ingatkan Risiko Audit BPK soal Lahan

Diketahui, pemilik perusahaan bus Sakhindra Cemerlang, RW (30) warga Banjar Kerta Dale, Denpasar Bali menyusul dijadikan tesangka baru yang turut bertanggung jawab karena sengaja tidak melakukan perawatan bus dan nekat tetap beroperasi meski kondisi bus tak layak jalan.

Baca Juga: Baru Pamit, Aries Agung Paewai Kembali Dilantik Jadi Pj Wali Kota Batu

MAS dijerat dengan pasal 311 atau ayat 3,4,5 UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian materiil luka ringan, berat dan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara pemilik perusahaannya, RW dijerat dengan pasal 311 ayat 2, 3, 4, 5 undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan kalan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau 359 atau 360 KUHP.

Langkah tegas ini menurut Aries perlu dilakukan sehingga dapat menjadi bahan pembelajaran bersama. Khususnya bagi pelaku usaha jasa transportasi wisata dalam memastikan setiap unit kendaraan dalam kondisi prima saat beroperasi.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Pemilik PO Bus Sakhindra Trans Bali Jadi Tersangka Laka Bus Pariwisata Maut di Kota Batu

“Saya mewakili Pemkot Batu mendukung penuh terhadap langkah yang diambil Polres Batu dalam penetapan tersangka baru ini afar tidak ada lagi kasus serupa, apalagi menimpa para pelajar,” tegasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
Redaktur: jatmiko

Tags: Laka bus pariwisataPJ Wali Kota Batupolres kota batu

Related Posts

DPRD Kota Batu Dorong Perombakan Manajemen Pasar Induk Among Tani
News

DPRD Kota Batu Dorong Perombakan Manajemen Pasar Induk Among Tani

Rabu, 16 Sep 2026
Relokasi Pasar Gadang, DPRD Kota Malang Ingatkan Risiko Audit BPK soal Lahan
News

Relokasi Pasar Gadang, DPRD Kota Malang Ingatkan Risiko Audit BPK soal Lahan

Rabu, 16 Sep 2026
Beasiswa Program 1.000 Sarjana Kota Batu Targetkan 600 Mahasiswa pada 2027
News

Beasiswa Program 1.000 Sarjana Kota Batu Targetkan 600 Mahasiswa pada 2027

Rabu, 16 Sep 2026
Pemred Tugu Malang ID dan Tugu Jatim ID, Herlianto A S.Pd MA Resmi Raih Sertifikasi UKW Utama
News

Pemred Tugumalang.id dan Tugujatim.id, Herlianto Raih Sertifikasi UKW Utama

Rabu, 16 Sep 2026
121 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kota Malang, Dinkes Dorong Pemulihan Trauma
News

121 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kota Malang, Dinkes Dorong Pemulihan Trauma

Selasa, 15 Sep 2026
Petisi Warga Jatim Tolak Sound Horeg, Desak Gubernur Bertindak
News

Petisi Warga Jatim Tolak Sound Horeg, Desak Gubernur Bertindak

Selasa, 15 Sep 2026
Next Post
NZR Sumbersari

Amankan Tiga Poin dari PSM Madiun, NZR Sumbersari Semakin Kokoh di Puncak Klasemen Grup B PNM Liga Nusantara 2024/2025

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Bunuh Diri, Mahasiswa Kedokteran UB Lompat dari Lantai 6

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.