MALANG, Tugumalang – Pria warga Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang memang nekad luar biasa. Pasalnya, untuk membobol mesin ATM Bank Mandiri, pria berinitial KY, 40, menggunakan peralatan las lengkap dengan tabung gas ukuran besar.
Nahasnya peralatan las itu tak mampu membobol mesin ATM tak jauh dari rumahnya. Ujung-ujungnya KY (40) berhadapan dengan hukum. Lantaran KY ditangkap hanya beberapa jam setelah melancarkan aksinya.
“Betul, terjadi peristiwa pembobolan mesin ATM di Pakis, pelaku sudah berhasil tertangkap,” ujar Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik saat dikonfirmasi, Minggu (15/1/2023).

Taufik mengatakan pembobolan dilakukan pada Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 02.10. Sebelum mencoba membobol, tersangka merusak kamera CCTV dengan menyemprotkan cat. Ini dilakukan agar tindakannya tidak diketahui oleh petugas bank.
Setelah merusak kamera, tersangka berupaya menjebol bagian bawah mesin ATM dengan menggunakan peralatan las yang ia bawa. Alat-alat tersebut ia angkut dengan mobil minibus Daihatsu Granmax.
Meski telah mencoba, upaya perusakan tersebut gagal dilakukan karena peralatan yang ia miliki tak sanggup menjebol plat besi pengaman mesin yang tebal. Tersangka kemudian meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).
Sekitar pukul 06.00, petugas keamanan bank melapor ke Polsek Pakis tentang adanya percobaan pembobolan mesin ATM. “Peristiwa pembobolan mesin ATM tersebut dilaporkan oleh petugas keamanan bank usai mendapat informasi dari masyarakat,” kata Taufik.
Usai mendapat laporan, petugas menindaklanjuti dengan melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi di lokasi. Mereka juga memeriksa rekaman kamera CCTV yang memantau area di sekitar ATM.
“Berbekal rekaman CCTV tersebut, petugas melakukan penyelidikan terhadap tersangka,” kata Taufik.

Setelah berhasil mendeteksi keberadaan tersangka, petugas melakukan penangkapan. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan seperangkat peralatan las yang dipakai untuk membobol mesin ATM, cat semprot, dan mobil yang digunakan membawa peralatan.
“Saat ini penyidik tengah melakukan pendalaman terkait kemungkinan tersangka melakukan hal yang sama di tempat lain,” ujar Taufik.
KY kini ditahan di Polsek Pakis. Atas perbuataannya, ia dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko