Kota Batu, Tugumalang.id – Ketua Komisi B dari Fraksi PDIP DPRD Kota Batu, Asmadi, mengimbau para pekerja di Kota Batu segera melapor kepada legislatif apabila hak Tunjangan Hari Raya (THR) belum dibayarkan hingga H-7 Lebaran 2026. Pihaknya menegaskan komitmen untuk mengawal persoalan tersebut agar hak pekerja tetap terpenuhi.
Menurut Asmadi, pembayaran THR bukan sekadar tradisi tahunan menjelang Lebaran, melainkan kewajiban perusahaan yang telah diatur dalam undang-undang. Karena itu, perusahaan wajib menunaikan pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran 2026.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Batu, mulai dari sektor pariwisata hingga industri manufaktur, untuk membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran. Jangan sampai ditunda-tunda,” tegas Asmadi, Jumat (13/3/2026).
Baca juga: DPC PDIP Kota Batu Tolak Pilkada Lewat DPRD, Saifudin: Kemunduran Demokrasi
Kepatuhan Perusahaan di Kota Batu Dinilai Tinggi
Sejauh ini, berdasarkan hasil pengawasan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu, tingkat kepatuhan perusahaan dalam membayarkan kewajiban THR kepada pekerja masih tergolong tinggi.
Menurutnya, sebagian besar hotel dan objek wisata besar di Kota Batu dilaporkan telah mengalokasikan dana THR sesuai regulasi. Bahkan, beberapa perusahaan disebut telah melaporkan bukti pembayaran secara proaktif kepada dinas terkait.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk kepatuhan sekaligus komitmen perusahaan dalam menjaga hubungan industrial yang sehat dengan para pekerja.
DPRD Kota Batu Buka Kanal Pengaduan Pekerja
Meski demikian, pengawasan tetap akan diperketat. Komisi B DPRD Kota Batu membuka kanal pengaduan bagi pekerja yang merasa hak THR-nya tidak terpenuhi atau mengalami pemotongan secara sepihak.
Asmadi menegaskan pihaknya tidak akan ragu merekomendasikan sanksi administratif kepada perusahaan yang terbukti melanggar kewajiban pembayaran THR.
“Bisa berupa teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha. Jadi kami membuka lebar-lebar kepada para pekerja jika ada kendala soal THR, segera lapor. Nanti akan kami fasilitasi proses mediasinya,” tutup Asmadi.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko





























