Pengumuman Layanan Keimigrasian Selama Libur dan Cuti Bersama Nyepi dan Idul Fitri 1447 H
JAKARTA – Menyambut libur nasional serta cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 H, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penyesuaian jadwal operasional layanan di seluruh Indonesia. Kantor Imigrasi akan tutup sementara mulai 18 hingga 24 Maret 2026 dan kembali melayani masyarakat pada 25 Maret 2026.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengimbau masyarakat agar segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian, baik paspor maupun izin tinggal, sebelum masa libur dimulai. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari penumpukan pemohon setelah Lebaran sekaligus meminimalisir risiko administratif.
“Pastikan urusan keimigrasian Anda selesai sebelum 17 Maret 2026. Mengingat portal e-Visa juga akan ditutup untuk sementara, kami menyarankan masyarakat dan WNA untuk segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian. Ini penting demi kenyamanan bersama dan menghindari risiko overstay selama masa cuti lebaran,” jelas Yuldi Yusman.
Kantor Imigrasi Tutup Sementara, Pengawasan Perbatasan Tetap Berjalan
Meski layanan administratif di kantor imigrasi diliburkan sementara, Yuldi memastikan fungsi pengawasan dan pemeriksaan di gerbang internasional tetap berjalan normal. Area kedatangan dan keberangkatan di bandara serta pelabuhan internasional tetap beroperasi selama 24 jam.
Baca juga: Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Layanan Imigrasi di Jatim
Selain itu, layanan Visa on Arrival juga tetap dibuka untuk melayani wisatawan asing yang masuk ke Indonesia selama periode libur dan cuti bersama tersebut.
Imigrasi Imbau Warga Segera Urus Dokumen Sebelum 17 Maret
Yuldi juga mengimbau masyarakat yang memiliki keperluan mendesak agar memanfaatkan layanan Percepatan Paspor Sehari Jadi yang tersedia di seluruh kantor imigrasi. Sementara itu, pemohon yang paspornya telah selesai diproses diharapkan segera melakukan pengambilan paling lambat pada 17 Maret 2026.
Baca juga: Ini Jadwal Pelayanan Imigrasi selama Bulan Ramadan 1447H
Bagi warga yang telah memiliki jadwal pengurusan paspor namun masih berada di kampung halaman setelah Lebaran, Ditjen Imigrasi memberikan kemudahan berupa penjadwalan ulang (reschedule) melalui aplikasi M-Paspor.
Untuk situasi darurat pembuatan paspor, seperti kebutuhan pengobatan medis di luar negeri yang tidak dapat ditunda, masyarakat dapat menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat guna mendapatkan pelayanan.
“Jangan lupa untuk selalu memantau informasi terbaru melalui situs resmi www.imigrasi.go.id serta media sosial imigrasi agar tetap terupdate selama masa libur panjang ini,” tutup Yuldi.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Sumber: Siaran Pers Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Direktorat Jendral Imigrasi.
redaktur: jatmiko





























