Tugumalang.id – Peristiwa perundungan dengan pengeroyokan pelajar SMP di Kota Batu, Jawa Timur hingga tewas menyimpan fakta mencengangkan.
Terungkap bahwa 3 dari 5 pelaku yang masih di bawah umur mengonsumsi minuman keras (miras) sebelum melakukan tindakan kekerasan tersebut.
Adapun diketahui, ketiga pelaku yang dimaksud ialah KA (13), MA (13) dan Mi (15) yang berdomisili di Kota Batu. Saat melancarkan aksi pengeroyokan itu ketiganya dalam pengaruh miras yang dibeli sebelum mengajak korban ke lokasi kejadian.
Baca Juga: 5 Tersangka Anak Pengeroyokan Bocah SMP di Kota Batu Terancam Penjara 15 Tahun
Hal ini diungkap oleh Guru Bimbingan Konseling (BK) SMPN 2 Kota Batu Herlina Evi Dwi Setyowati. Fakta ini didapat usai pihak sekolah melakukan pemanggilan terhadap keempat pelaku.
”Yang beli itu sI KA, kemudian MA dan MI minum. Sementara KB dan AS tidak ikut minum,” kata Herlina dihubungi, Selasa (4/6/2024).
Herlina membeberkan jika KA sebenarnya memiliki track record merah di sekolah terkait konsumsi miras. KA terbukti mengaku membeli miras itu di daerah Pandanrejo, Kota Batu seharga Rp 35 ribu. Hal ini sudah berulang kali ditemui pihak sekolah.
Baca Juga: Diduga Terlibat Pengeroyokan Siswa SMP di Kota Batu yang Meninggal, Polisi Amankan 5 Anak
Dari hasil penelusuran, KA sudah mengonsumsi miras sejak di bangku SD. Ini karena pola asuh orang tua yang minim karena latar belakang keluarga broken home.
“Hanya saja memang si KA ini tetap diberi uang jajan, tapi jumlahnya besar, tapi tanpa pengawasan yang cukup,” bebernya.
”Sebenarnya hal ini, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan KA sudah saya komunikasikan ke ibunya, tapi agaknya ibunya kurang bisa kooperatif soal pendampingan dan pengawasan anak,” jelasnya.
Meski begitu, dalam aksi ini KA tidak terlibat melakukan adegan kekerasan. Ia hanya melakukan bagian merekam video saja. Ia berharap kasus ini tak sampai terulang kembali. Baik pihak sekolah maupun juga orang tua perlu kembali mengevaluasi diri.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan 5 anak sebagai tersangka atas kematian pelajar SMP Negeri 2 Kota Batu. Meski tergolong anak di bawah umur, kelima bocah pelaku ini terancam hukuman penjara 15 tahun.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A