JAKARTA, Tugumalang.id – Kasus yang melibatkan Komisaris Polisi (Kompol) Cosmas Kaju Gae menjadi sorotan publik setelah insiden tragis seorang pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polisi pada aksi massa 28 Agustus 2025 lalu.
Peristiwa ini memicu gelombang kecaman dari berbagai kalangan dan membuka diskusi mendalam mengenai tanggung jawab aparat keamanan dalam menjaga keselamatan warga sipil. Kasus pengemudi ojol dilindas rantis Polisi membuat Kompol Cosmas, harus menghadapi konsekuensi berat atas kasus tersebut yakni dipecat dari Polri.
Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada hari Rabu (3/9/2025) kemarin yang digelar di Jakarta. Hasil dari sidang tersebut adalah Kompol Cosmas dijatuhi sanksi etik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca juga: Kasus Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis, Massa Lempari Polresta Malang Kota hingga Polisi Lepas Gas Air Mata
Berikut fakta menarik seputar Kompol Cosmas Kaju Gae yang dipecat karena kasus pengemudi ojol dilindas rantis Brimob Polisi yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Fakta Menarik tentang Kompol Cosmas yang Diberhentikan dari Polri
· Bernama lengkap Kompol Cosmas Kaju Gae, seorang perwira menengah di Korps Brigade Mobil (Brimob) Polda Metro Jaya.
· Ia menjabat sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob sebelum insiden terjadi.
· Saat kejadian, rantis Brimob yang melindas Affan Kurniawan dikemudikan oleh Bripka Rohmat dan Kompol Cosmas duduk di samping pengemudi.
Baca juga: Warga Malang Gelar Aksi Solidaritas untuk Driver Ojol yang Tewas Dilindas Mobil Taktis Brimob
· Kompol Cosmas adalah polisi berpangkat tertinggi yang ada di dalam rantis saat insiden tersebut terjadi.
· Ia pernah menjabat sebagai Ps Wadanden Denbang Satuan Bantuan Teknis Gegana Korps Brimob Polri dan Ps Kakorta Satuan Latihan Korps Brimob Polri.
· Setelah insiden, Kompol Cosmas dan enam anggota Brimob lainnya menjalani penempatan khusus di Divisi Propam Polri guna pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik kepolisian.
· Pada 3 September 2025, Kompol Cosmas resmi diberhentikan secara tidak hormat dari Polri akibat kasus ini.
· Kasus ini memicu kontroversi dan mendapat perhatian luas dari masyarakat.
· Kompol Cosmas sempat menyatakan penyesalan dan menyebut bahwa dirinya tidak berniat untuk membahayakan orang lain dalam insiden tersebut.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
redaktur: jatmiko





























