Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Etika Berkendara di Kampus Kota Malang, Dilarang Pakai Knalpot Brong

Redaksi by Redaksi
Desember 6, 2022 4:19 pm
in Pendidikan
Ilustrasi pengguna motor di kampus di Kota Malang.

Ilustrasi pengguna motor di kampus di Kota Malang. Foto/Rubianto

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Beberapa perguruan tinggi di Kota Malang menerapkan aturan berkendara bagi mahasiswa, termasuk pemakaian knalpot brong. Salah satunya di Universitas Negeri Malang (UM).

Di setiap gerbang masuk kampus itu dipasang banner bertuliskan larangan penggunaan knalpot brong. Banner itu sudah terpasang sejak 1 September 2022 lalu.

READ ALSO

Reuni Akbar UIN Malang 2026, Merajut Ukhuwah Mengukir Inspirasi

Fakultas Psikologi UIN Malang Tegaskan Komitmen Pembangunan Zona Integritas

Kepala Seksi Pengelola GKB dan Keamanan UM, Doni Darmawan, menegaskan bahwa aturan ini sudah ditetapkan berdasarkan imbauan rektor UM. Tujuannya, selain keamanan, juga agar kampus lebih tertib, aman dan nyaman untuk aktivitas belajar.

Selain larangan knalpot brong, UM juga memasang rambu-rambu alur kampus yang ditujukan bagi para pengguna kendaraan.

“Kita sosialisasikan bahwa knalpot brong dilarang masuk kampus. Kita juga pasang rambu-rambu alur (kendaraan) kampus seperti apa, ada arahan agar tidak melanggar rambu, melawan arus dan sebagainya,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Pengguna motor di Universitas Negeri Malang, Kota Malang. Foto/Rubianto

Menurut Dony, sebelumnya hal ini juga dilatarbelakangi banyaknya penggendara motor dengan knalpot brong di saat masuk UM. Terlebih, beberapa waktu lalu Satlantas Polresta Malang Kota juga menggaungkan pemberantasan knalpot brong.

“Awalnya itu banyak sekali yang pakai knalpot di luar standar. Ada puluhan bahkan lebih dalam sehari, maka kita sosialisasi,” sambungnya.

Terkait sanksi, tambah dia, akan ada tindakan yang diberikan kepada pengendara yang melanggar. Tak hanya lisan, pelanggar juga akan dicatat oleh tim keamanan UM beserta surat kendaraan.

Kampus lain, Universitas Brawijaya juga turut menerapkan aturan yang sama. Pihak keamanan juga mengimbau mahasiswa tidak memasuki area kampus menggunakan kendaraan dengan knalpot tidak standart itu.

Ada pula aturan lain, di mana bagi mahasiswa baru dilarang membawa kendaraan bermotor selama satu semester. Hal ini sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan kampus. Termasuk mengurangi kepadatan kendaraan di sekitar kampus. “Aturan maba tidak boleh bawa kendataan diterapkan karena tahun ini pembelajaran luring,” sambungnya.

Reporter: Feni Yusnia

Editor: Herlianto. A

Tags: HeadlineKampus Kota MalangKenalpot BrongKendaraan MahasiswaubUM

Related Posts

Reuni Akbar UIN Malang tahun 2026 dilanjutkan dan pelantikan katan alumin. /Foto: Dok. UIN Malang
Pendidikan

Reuni Akbar UIN Malang 2026, Merajut Ukhuwah Mengukir Inspirasi

Kamis, 15 Okt 2026
Fakultas Psikologi UIN Malang tegaskan komitmen pembangunan zona integritas. /Foto: Dok. Fakultas Psikologi UIN Malang.
Pendidikan

Fakultas Psikologi UIN Malang Tegaskan Komitmen Pembangunan Zona Integritas

Kamis, 15 Okt 2026
Tujuh ilmuwan Universitas Brawijaya masuk daftar Top dua persen Researchers tahun 2026 atau peneliti terbaik dunia. Foto: Dok. UB
Pendidikan

7 Ilmuwan UB Masuk Daftar Peneliti Terbaik Dunia 2026

Rabu, 14 Okt 2026
ITN Malang English Festival 2026, Siswa BSS Borong Juara
Advertorial

ITN Malang English Festival 2026, Siswa BSS Borong Juara

Rabu, 14 Okt 2026
Seminar Green Tech ITN Malang
Advertorial

Seminar Green Tech ITN Malang Diserbu 230 Peserta

Rabu, 14 Okt 2026
Universitas Negeri Malang dan MGBK SMK Malang Raya Perkuat Kompetensi Guru BK
Advertorial

Universitas Negeri Malang dan MGBK SMK Malang Raya Perkuat Kompetensi Guru BK

Rabu, 14 Okt 2026
Next Post
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Widodo (kemeja putih) saat menyampaikan sosialisasi di kantornya, Selasa (6/11/2022).

Ingin Punya Rumah dengan Bunga Bank di Bawah Rata-rata, BPJS Ketenagakerjaan Malang Punya Solusi

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.