Sabtu, Juli 4, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Etika Berkendara di Kampus Kota Malang, Dilarang Pakai Knalpot Brong

Redaksi by Redaksi
Desember 6, 2022 4:19 pm
in Pendidikan
Ilustrasi pengguna motor di kampus di Kota Malang.

Ilustrasi pengguna motor di kampus di Kota Malang. Foto/Rubianto

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Beberapa perguruan tinggi di Kota Malang menerapkan aturan berkendara bagi mahasiswa, termasuk pemakaian knalpot brong. Salah satunya di Universitas Negeri Malang (UM).

Di setiap gerbang masuk kampus itu dipasang banner bertuliskan larangan penggunaan knalpot brong. Banner itu sudah terpasang sejak 1 September 2022 lalu.

READ ALSO

Magister Psikologi UIN Malang Gelar Open House, Dorong Calon Mahasiswa Berdampak Lewat Pendidikan

Dindik Jatim Tegaskan MPLS 2026 Bebas Perpeloncoan, Sekolah Harus Jadi Ruang Aman

Kepala Seksi Pengelola GKB dan Keamanan UM, Doni Darmawan, menegaskan bahwa aturan ini sudah ditetapkan berdasarkan imbauan rektor UM. Tujuannya, selain keamanan, juga agar kampus lebih tertib, aman dan nyaman untuk aktivitas belajar.

Selain larangan knalpot brong, UM juga memasang rambu-rambu alur kampus yang ditujukan bagi para pengguna kendaraan.

“Kita sosialisasikan bahwa knalpot brong dilarang masuk kampus. Kita juga pasang rambu-rambu alur (kendaraan) kampus seperti apa, ada arahan agar tidak melanggar rambu, melawan arus dan sebagainya,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Pengguna motor di Universitas Negeri Malang, Kota Malang. Foto/Rubianto

Menurut Dony, sebelumnya hal ini juga dilatarbelakangi banyaknya penggendara motor dengan knalpot brong di saat masuk UM. Terlebih, beberapa waktu lalu Satlantas Polresta Malang Kota juga menggaungkan pemberantasan knalpot brong.

“Awalnya itu banyak sekali yang pakai knalpot di luar standar. Ada puluhan bahkan lebih dalam sehari, maka kita sosialisasi,” sambungnya.

Terkait sanksi, tambah dia, akan ada tindakan yang diberikan kepada pengendara yang melanggar. Tak hanya lisan, pelanggar juga akan dicatat oleh tim keamanan UM beserta surat kendaraan.

Kampus lain, Universitas Brawijaya juga turut menerapkan aturan yang sama. Pihak keamanan juga mengimbau mahasiswa tidak memasuki area kampus menggunakan kendaraan dengan knalpot tidak standart itu.

Ada pula aturan lain, di mana bagi mahasiswa baru dilarang membawa kendaraan bermotor selama satu semester. Hal ini sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan kampus. Termasuk mengurangi kepadatan kendaraan di sekitar kampus. “Aturan maba tidak boleh bawa kendataan diterapkan karena tahun ini pembelajaran luring,” sambungnya.

Reporter: Feni Yusnia

Editor: Herlianto. A

Tags: HeadlineKampus Kota MalangKenalpot BrongKendaraan MahasiswaubUM

Related Posts

Magister Psikologi UIN Malang
Advertorial

Magister Psikologi UIN Malang Gelar Open House, Dorong Calon Mahasiswa Berdampak Lewat Pendidikan

Jumat, 3 Jul 2026
Dindik Jatim Tegaskan MPLS 2026 Bebas Perpeloncoan, Sekolah Harus Jadi Ruang Aman
Pendidikan

Dindik Jatim Tegaskan MPLS 2026 Bebas Perpeloncoan, Sekolah Harus Jadi Ruang Aman

Jumat, 3 Jul 2026
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu
Pendidikan

Dinas Pendidikan Kota Batu Pastikan MPLS 2026 Bebas Perpeloncoan Lewat Konsep SAE

Jumat, 3 Jul 2026
Gelar Karya PG PAUD Unikama suguhkan beragam karya yang mengusung semangat harmoni rasa dan budaya Nusantara. /Foto: Dok. Unikama
Pendidikan

Gelar Karya PG PAUD Unikama: Usung Semangat Harmoni Rasa dan Karya Nusantara

Jumat, 3 Jul 2026
ITSK Soepraoen
Advertorial

Informatic Fair 2026 ITSK Soepraoen Tampilkan Karya Digital Mahasiswa Berbasis Kebutuhan Nyata

Kamis, 2 Jul 2026
Dosen ITN Malang
Advertorial

Dosen ITN Malang Raih Hibah Hilirisasi, Kembangkan Pintu Irigasi Pintar Berbasis IoT untuk Sawah di Sulawesi

Rabu, 1 Jul 2026
Next Post
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Widodo (kemeja putih) saat menyampaikan sosialisasi di kantornya, Selasa (6/11/2022).

Ingin Punya Rumah dengan Bunga Bank di Bawah Rata-rata, BPJS Ketenagakerjaan Malang Punya Solusi

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Mulai Berdampak, Bapenda Kota Malang Sebut Opsen PKB Meningkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Festival Budaya di Malang yang Digelar Rutin Setiap Tahun, Wajib Masuk Daftar Wisata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edi Purwanto, Santri dan Penggerak NU Asal Malang Terpilih Jadi Komisioner KI Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.