Tugumalang.id – Beberapa perguruan tinggi di Kota Malang menerapkan aturan berkendara bagi mahasiswa, termasuk pemakaian knalpot brong. Salah satunya di Universitas Negeri Malang (UM).
Di setiap gerbang masuk kampus itu dipasang banner bertuliskan larangan penggunaan knalpot brong. Banner itu sudah terpasang sejak 1 September 2022 lalu.
Kepala Seksi Pengelola GKB dan Keamanan UM, Doni Darmawan, menegaskan bahwa aturan ini sudah ditetapkan berdasarkan imbauan rektor UM. Tujuannya, selain keamanan, juga agar kampus lebih tertib, aman dan nyaman untuk aktivitas belajar.
Selain larangan knalpot brong, UM juga memasang rambu-rambu alur kampus yang ditujukan bagi para pengguna kendaraan.
“Kita sosialisasikan bahwa knalpot brong dilarang masuk kampus. Kita juga pasang rambu-rambu alur (kendaraan) kampus seperti apa, ada arahan agar tidak melanggar rambu, melawan arus dan sebagainya,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Menurut Dony, sebelumnya hal ini juga dilatarbelakangi banyaknya penggendara motor dengan knalpot brong di saat masuk UM. Terlebih, beberapa waktu lalu Satlantas Polresta Malang Kota juga menggaungkan pemberantasan knalpot brong.
“Awalnya itu banyak sekali yang pakai knalpot di luar standar. Ada puluhan bahkan lebih dalam sehari, maka kita sosialisasi,” sambungnya.
Terkait sanksi, tambah dia, akan ada tindakan yang diberikan kepada pengendara yang melanggar. Tak hanya lisan, pelanggar juga akan dicatat oleh tim keamanan UM beserta surat kendaraan.
Kampus lain, Universitas Brawijaya juga turut menerapkan aturan yang sama. Pihak keamanan juga mengimbau mahasiswa tidak memasuki area kampus menggunakan kendaraan dengan knalpot tidak standart itu.
Ada pula aturan lain, di mana bagi mahasiswa baru dilarang membawa kendaraan bermotor selama satu semester. Hal ini sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan kampus. Termasuk mengurangi kepadatan kendaraan di sekitar kampus. “Aturan maba tidak boleh bawa kendataan diterapkan karena tahun ini pembelajaran luring,” sambungnya.
Reporter: Feni Yusnia
Editor: Herlianto. A