Malang, Tugumalang.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang menerapkan eco-office sejak akhir Agustus 2026. Kantor tersebut dikembangkan dengan konsep living lab atau laboratorium hidup untuk menjadi ruang pembelajaran pengelolaan lingkungan bagi masyarakat.
Sejumlah teknologi ramah lingkungan telah diterapkan. Di antaranya panel surya (solar cell), penampungan air hujan, pengolahan sampah organik menjadi biogas, dan hidroponik. Pengelolaan sampah juga dilakukan melalui pemilahan yang terintegrasi dengan bank sampah.
Kepala DLH Kabupaten Malang Ahmad Dzulfikar Nurrahman menjelaskan, kantor tersebut menjadi ruang bagi masyarakat dan berbagai pihak untuk mempelajari langsung praktik pengelolaan lingkungan.
“Penggunaan energi dan aktivitas di lingkungan kantor selalu kami pantau untuk mengetahui dampaknya terhadap lingkungan, termasuk pengurangan emisi,” ujar pria yang akrab disapa Avi tersebut.
Baca juga: Sampah Picu Banjir Luapan di Pujon, DLH Kabupaten Malang Rencanakan Pembangunan TPST
Menurut Avi, penerapan eco-office tidak hanya mengandalkan teknologi, tetapi juga perubahan perilaku pegawai. Salah satunya dengan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. DLH Kabupaten Malang kini menyediakan tumbler dan gelas yang dapat digunakan kembali.
DLH juga menerapkan konsep paperless melalui tanda tangan digital. Pegawai didorong berbagi kendaraan atau carpooling jika memiliki rute perjalanan yang berdekatan.
Penghematan energi dilakukan dengan menekan penggunaan pendingin ruangan melalui konsep passive cooling. Pegawai juga menjalankan program Eco-Walk dengan target minimal 5.000 langkah setiap hari.

Selain itu, pegawai didorong melakukan plogging setiap Jumat, yakni berjalan kaki sambil memungut sampah di sekitar kantor. Sampah yang terkumpul kemudian ditimbang sebagai bagian dari pemantauan kegiatan.
“Konsep living lab memungkinkan masyarakat dan berbagai pihak mempelajari secara langsung sistem pengelolaan lingkungan yang diterapkan di lingkungan kantor,” kata Avi.
Desain kantor dengan konsep semi-residensial juga bertujuan mendekatkan teknologi dan praktik pengelolaan lingkungan dengan kehidupan sehari-hari. Melalui pendekatan tersebut, sistem yang diterapkan diharapkan dapat direplikasi masyarakat dalam skala rumah tangga.
Pembelajaran yang diberikan mencakup aspek teknis. Dalam penerapan panel surya, misalnya, masyarakat dapat mempelajari kebutuhan daya, sistem pemasangan, hingga proses perizinan. Hal serupa berlaku untuk penampungan air hujan, biogas, dan hidroponik.
Pemkab Malang Perluas Eco-Office ke 86 Instansi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang berencana memperluas penerapan eco-office ke 86 instansi pemerintahan, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD) hingga kantor kecamatan. Kantor DLH Kabupaten Malang menjadi percontohan budaya kerja ramah lingkungan tersebut.
Program ini tidak hanya menekankan penggunaan teknologi ramah lingkungan, tetapi juga mendorong perubahan kebiasaan pegawai dalam menghemat energi, mengurangi sampah, dan memanfaatkan sumber daya secara efisien.
Bupati Malang Sanusi menyampaikan, penerapan program akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal dimulai dengan pembekalan dan praktik langsung bagi para kepala dinas serta camat.
“Perubahan perilaku perlu dimulai dari jajaran pimpinan agar bisa menjadi contoh bagi pegawai dan masyarakat,” kata Sanusi.
Salah satu kebiasaan yang didorong adalah sistem mandiri atau self-service dalam aktivitas perkantoran. Sanusi mencontohkan pengalamannya saat mengunjungi salah satu balai kota di Denmark. Di tempat tersebut, pegawai bertanggung jawab mengambil sekaligus membersihkan sendiri peralatan makan dan minuman yang digunakan.
Siapkan Regulasi dan Evaluasi Berkala
Selain membangun kebiasaan kerja yang lebih efisien, Pemkab Malang mendorong penghematan energi dan pengelolaan sampah. Pemanfaatan energi terbarukan, termasuk panel surya, juga menjadi bagian dari program yang dapat dikembangkan melalui kolaborasi tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
Untuk mendukung perluasan program ke 86 instansi, Pemkab Malang menyiapkan regulasi berupa Surat Edaran Bupati dan Peraturan Bupati (Perbup), serta kemungkinan penguatan melalui Peraturan Daerah (Perda).
Evaluasi berkala juga direncanakan. Salah satu caranya melalui lomba eco-office antarkantor untuk mendorong konsistensi penerapan pengelolaan lingkungan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
redaktur: jatmiko


















