Malang, TuguMalang.id — Moral merupakan dasar dari suatu otoritas hukum. Agar kekuasaan dan otoritas dapat bertahan lama dan menjadi hukum yang dapat diterima masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Dr. Solehoddin, S.H, M.H. dalam orasi ilmiahnya yang berjudul ‘Urgensi moralitas dan etika profesi dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan’, di Universitas Widyagama Malang, pada Rabu (14/09/2022).
Acara tersebut dihadiri jajaran dosen dan mahasiswa baru Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang.
Dalam orasinya, Dr. Solehoddin mengatakan, Jika sebuah negara hanya didasari oleh paksaan dan juga undang-undang yang dogmatis, hukum yang berlaku di negara tersebut tidak akan bertahan lama.
Ia juga prihatin terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia yang represif dan bertentangan dengan nilai-nilai keadilan dan dimensi HAM, dan jika ingin hukum tetap dianggap sebagai panglima dalam kehidupan bermasyarakat, maka, penegakan hukum di Indonesia harus menjadi responsif dan sesuai dengan undang-undang dan HAM.
”Tugas dari negara adalah mengimplementasikan amanat UUD 1945 yang melingkupi berbagai produk hukum yang didalamnya terkandung tujuan untuk kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat. Artinya, hukum harus bisa memberi perhatian terhadap kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” katanya.
Untuk mencapai tujuan tujuan tersebut, Dr. Solehoddin menyebutkan pentingnya peranan etika dalam profesi. Dalam etika tersebut juga terdapat nilai nilai moral yang merupakan mengarahkan dan mendasari perbuatan luhur.
Menurut Solehoddin, ada 4 kriteria nilai moral kuat yang mendasari kepribadian profesional hukum yang meliputi kejujuran, otentik, bertanggung jawab, dan profesional.
”Dalam hal ini kode etik profesi menjadi hal penting yang mendasar. Karena kode etik profesi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari suatu profesi. Sehingga kode etik dapat menjadi kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi,” jelasnya.
Solehoddin juga mengatakan, agar kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, kode etik harus dibuat oleh kaum profesi itu sendiri dan kehadirannya harus menjadi pengaturan diri dari profesi. Sementara, instansi dari luar profesi hanya boleh memberikan saran dan juga membantu merumuskannya.
Kode etik profesi berperan penting dalam penegakan hukum yang baik. Dengan dijalankannya kode etik profesi oleh seluruh penegak hukum di Indonesia, hukum di Indonesia akan terlaksana sesuai dengan undang-undang dan aturan yang ada.
Hal tersebut dikaitkan dengan pelaksanaan suatu hal yang dikehendaki oleh etika profesi mensyaratkan adanya penerapan ilmu tertentu untuk menyelesaikan/memecahkan persoalan-persoalan masyarakat, maka penerapan ilmu itupun terkait dengan nilai-nilai budaya masyarakat.
Tolok ukur utama menjadi penyelenggara profesi hukum yang baik, kata Solehoddin, terletak pada independensi penyelenggara profesi, dan kuatnya integritas moralnya atau memiliki kecakapan teknis dan memiliki kematangan etis ketika menghadapi kejahatan yang menjadi tanggung jawabnya.
”Untuk menjadi penyelenggara profesi hukum yang baik dibutuhkan kehadiran sarjana-sarjana hukum dan praktisi hukum yang memiliki beberapa kualifikasi. Seperti sikap kemanusiaan, sikap keadilan, mampu melihat dan menempatkan nilai nilai objektif dalam perkara yang ditangani, dan sikap kejujuran,” jelasnya.
Penulis: Bayu Putra Pradana
editor: jatmiko