Sabtu, Juni 6, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Advertorial

DPRD Kota Malang Kecam Pengusaha yang Tutup Saluran Irigasi Kadalpang untuk Kepentingan Bisnis Pribadi

Redaksi by Redaksi
Juni 6, 2026 2:01 pm
in Advertorial
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rendra Masdrajad Safaat. Foto/dok

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rendra Masdrajad Safaat. Foto/dok

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Saluran irigasi Kadalpang di Jalan Raya Semeru menjadi sorotan setelah sebuah proyek konstruksi dibangun di atasnya tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah.

Praktik yang dinilai mengabaikan aturan ini dikecam keras oleh Anggota Komisi C DPRD Kota Malang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rendra Masdrajad Safaat.

READ ALSO

Dari Pakaian, Buku, hingga 29.000 Pohon: PNM Perluas Makna Pemberdayaan di Masyarakat Akar Rumput

Inovasi Kemasan Pintar Berubah Warna Raih Juara LKTI QIR 2026 Teknik Kimia ITN Malang

Pengusaha Pia Cap Mangkok diketahui menguasai saluran irigasi Kadalpang di Jalan Raya Semeru, padahal saluran tersebut merupakan aset negara yang tidak bisa dikuasai secara sepihak tanpa melalui mekanisme izin yang berlaku.

Baca Juga: Rendra Masdrajad Safaat Gelar Senam Sehat Jiren Bersama Warga Ketawanggede

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rendra Masdrajad Safaat. Foto/dok
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rendra Masdrajad Safaat. Foto/dok

“Saluran irigasi Kadalpang itu aset negara, bukan milik Pia Cap Mangkok. Tidak bisa dimanfaatkan begitu saja untuk kepentingan bisnis tanpa izin yang sah,” ucapnya.

Proses penerbitan IKKPR oleh PTSP dinilai perlu ditelusuri lebih jauh karena syarat utamanya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai alas hak tanah, sementara lokasi tersebut adalah sungai yang jelas merupakan aset negara.

“Kabarnya PTSP sudah mengeluarkan IKKPR, padahal syarat utamanya adalah sertifikat hak milik. Ini sungai, bukan tanah pribadi, dan jelas-jelas milik negara. Ini patut dipertanyakan,” ungkapnya.

Baca Juga: Rendra Masdrajad Safaat Dorong Pengkajian Relokasi PKL Pasar Kebalen ke Pasar Gadang

Rendra menegaskan bahwa PTSP harus lebih teliti sebelum menerbitkan izin, sekaligus mendorong pemkot untuk segera melakukan pembongkaran apabila pelanggaran terbukti.

“Kami mengingatkan PTSP untuk lebih cermat dalam menerbitkan izin dan mendorong pemkot agar segera membongkar jika terbukti melanggar aturan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rendra menyampaikan bahwa kasus ini perlu segera dituntaskan agar tidak menjadi preseden buruk yang dimanfaatkan pengusaha lain untuk melakukan pelanggaran serupa.

“Ini perlu segera dituntaskan, jangan sampai pengusaha lain melihatnya sebagai celah untuk berbuat hal yang sama,” ungkapnya.

Rendra berharap kasus ini dapat menjadi momentum bagi pemkot dan seluruh instansi terkait untuk lebih tegas dalam menegakkan aturan demi melindungi aset negara dan kepentingan masyarakat. 

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Sumber: Rilis Tim Jiren

Editor: Herlianto. A

Tags: DPRD Kota MalangPKSRendra Masdrajad SafaatSaluran Kadalpang

Related Posts

Program PNM Peduli menanam pohon. Foto/dok
Advertorial

Dari Pakaian, Buku, hingga 29.000 Pohon: PNM Perluas Makna Pemberdayaan di Masyarakat Akar Rumput

Jumat, 5 Jun 2026
Juara LKTI QIR 2026
Advertorial

Inovasi Kemasan Pintar Berubah Warna Raih Juara LKTI QIR 2026 Teknik Kimia ITN Malang

Kamis, 4 Jun 2026
Litbamas ITN Malang
Advertorial

Anggaran Litabmas ITN Malang Naik, Proposal Dosen Melonjak pada 2026

Kamis, 4 Jun 2026
UIN Maliki Malang
Advertorial

UIN Maliki Malang dan Pemkab Sumenep Resmikan Kerja Sama Strategis untuk Penguatan Tridharma

Kamis, 4 Jun 2026
DPRD Kabupaten Malang
Advertorial

Komisi I DPRD Kabupaten Malang Dorong Desa Jadi Garda Terdepan Penanganan Anak Tidak Sekolah

Kamis, 4 Jun 2026
DPRD Kabupaten Malang
Advertorial

Komisi II DPRD Kabupaten Malang Dorong UMKM Perkuat Legalitas dan Pemasaran Digital

Kamis, 4 Jun 2026
Next Post
Jadwal SIM Keliling Malang untuk bulan Juni 2026 yang dipusatkan di dua lokasi. /Foto: ilustrasi dibuat dengan AI

Info Penting! Jadwal SIM Keliling Malang Bulan Juni 2026: Ada di Dua Lokasi

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.