Minggu, Juni 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

DPR RI Menjawab Tuntutan Rakyat 17+8 dengan Enam Poin Penting 

Redaksi by Redaksi
September 6, 2025 12:10 pm
in News
DPR RI merespons tuntutan rakyat 17+8 masyarakat dengan mengumumkan enam poin penting./Foto: kanal YouTube DPR RI

DPR RI merespons tuntutan rakyat 17+8 masyarakat dengan mengumumkan enam poin penting./Foto: kanal YouTube DPR RI

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

JAKARTA, Tugumalang.id – Tuntutan rakyat 17+8 yang viral mendapat sorotan publik luas dan menimbulkan gelombang aksi massa yang menagih janji perubahan dari DPR RI.

Aksi massa ini menjadi momen penting sebagai refleksi kritik dan keinginan rakyat dan transparansi dan reformasi parlemen. DPR RI merespons langsung aspirasi tersebut dengan mengumumkan jawaban resmi berupa enam poin keputusan.

READ ALSO

Kapan Libur Sekolah? Cek Kalender Pendidikan Jatim Tahun Ajaran 2025/2026

Furnitur Hasil Daur Ulang Sampah Plastik Curi Perhatian Pengunjung Kayutangan Malang

Jawaban DPR ini menunjukkan keseriusan parlemen untuk menindaklanjuti tuntutan rakyat yang selama ini menggema di ruang publik.

Dalam era demokrasi yang semakin dinamis, respons DPR terhadap tuntutan seperti tuntutan 17+8 sangat krusial dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi legislatif.

Baca Juga: Tak Hanya Kritisi Pemangkasan Anggaran Pendidikan, Ini Tuntutan Aksi Indonesia Gelap

Berikut ini poin-poin jawaban DPR RI terkait tuntutan 17+8 masyarakat pada momen viral serta aksi massa yang berlangsung demi mendesak perubahan konkret.

Poin-Poin Jawaban DPR RI Mengenai Tuntutan 17+8

1. Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR

DPR RI menyepakati penghentian pemberian tunjangan perumahan anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025 sebagai bentuk pemangkasan fasilitas yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi publik saat ini.

2. Moratorium Kunjungan Kerja ke Luar Negeri

DPR memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri mulai 1 September 2025, kecuali kunjungan dalam rangka undangan kenegaraan. Langkah ini bertujuan menekan biaya dan mengefektifkan penggunaan anggaran.

Baca Juga: Ketua DPRD Kota Malang dan Kapolresta Temui Demonstran di Tengah Guyuran Hujan

3. Pemangkasan Tunjangan dan Fasilitas Lainnya

Wakil Ketua DPR mengumumkan rencana memangkas tunjangan dan fasilitas lain yang meliputi biaya langganan listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi.

4. Penonaktifan Anggota DPR dan Hak Keuangan

Anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak akan dibayarkan hak-hak keuangannya, sebagai tindak lanjut penegakan disiplin internal dan akuntabilitas.

5. Koordinasi Mahkamah Kehormatan DPR dengan Mahkamah Partai

Pimpinan DPR menindaklanjuti proses penonaktifan anggota DPR dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik terkait pemeriksaan anggota tersebut.

6. Penguatan Transparansi dan Partisipasi Publik

DPR berkomitmen memperkuat transparansi dan meningkatkan partisipasi publik yang bermakna dalam setiap proses legislasi dan kebijakan demi akuntabilitas yang lebih baik.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Penulis: Bagus Rachmad Saputra

Editor: Herlianto. A

Tags: Aksi MassaDPR RIJawaban DPR RIPenghentian Tunjangan DPRTuntutan 17+8Viral Tuntutan 17+8

Related Posts

Libur sekolah
News

Kapan Libur Sekolah? Cek Kalender Pendidikan Jatim Tahun Ajaran 2025/2026

Minggu, 14 Jun 2026
Daur ulang sampah plastik
News

Furnitur Hasil Daur Ulang Sampah Plastik Curi Perhatian Pengunjung Kayutangan Malang

Minggu, 14 Jun 2026
Prakiraan cuaca Kota Malang
News

Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 14 Juni 2026

Minggu, 14 Jun 2026
Armada bus Trans Jatim yang sudah beroperasi di Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
News

Kabar Gembira, Bus Trans Jatim Rute Kepanjen-Arjosasi Disiapkan di 2026

Sabtu, 13 Jun 2026
Pasar Gadang Kota Malang pasca pedagang direlokasi (M Sholeh)
News

Warga Kota Malang Tagih Janji Pembangunan Pasar Gadang Malang

Sabtu, 13 Jun 2026
Aan Sjahrir, 55 tahun, saat menjual nasi bungkusan seharag Rp7 ribu. Foto/Irham Thoriq
News

Menikmati Nasi Bungkus Seharga Rp7 Ribu di Tengah Semua Barang yang Serba Naik

Sabtu, 13 Jun 2026
Next Post
Deretan musisi dan band memutuskan batal tampil di Pestapora 2025 karena kontroversi sponsor. /Foto: Kolase Instagram @pestapora dan @naviculamusic.

Deretan Musisi Mundur dari Pestapora 2025: Kontroversi Sponsor jadi Pemicu Utama

BERITA POPULER

  • layanan gratis

    6 Layanan Gratis di Kota Malang yang Bisa Dimanfaatkan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Rekomendasi Kedai Rempah di Malang yang Wajib Dicoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.