Tugumalang.id – Pembangunan perumahan bagi pembina LVRI di Kota Batu, Jawa Timur, terpaksa molor. Pasalnya, pihak pemborong atau rekanan yang sudah berjalan sejak 2022 itu bermasalah alias gagal membangun sesuai kontrak.
Diketahui, hingga Desember 2022, pemenang tender oleh CV Andika Putra asal Sumenep itu hanya mampu menyelesaikan proyek itu sekitar 30 persen. Mereka kemudian mengundurkan diri dengan alasan tidak memiliki anggaran.
Akhirnya, proyek yang diampu Dinas Perumahan, Kawasan dan Permukiman (DPKP) Kota Batu dengan anggaran senilai Rp2,6 miliar itu berhenti di tengah jalan.
Baca Juga: 483 Perumahan di Kota Malang Belum Serahkan PSU
“Karena tak sesuai komitmen, maka kami putuskan untuk diputus kontrak dengan pihak pemborong itu dan kami usulkan untuk di-black list,” tegas Kepala DPKP Kota Batu Bangun Yulianto pada tugumalang.id, Rabu (19/7/2023).
Lebih lanjut, Bangun menjelaskan bahwa terpaksa proyek itu akan kembali diajukan pada APBD 2023. Sebab itu, proses pembangunan fisik dimungkinkan baru bisa berjalan pada 2024 mendatang.
Sementara, untuk nasib pembayaran kepada pihak pemborong sebelumnya masih akan ditinjau kembali oleh BPK. Pasalnya, pemborong telah melakukan sejumlah pengerjaan meski masih 30 persen. Berupa pondasi dan sebagian dinding.
Baca Juga: Dalam Seminggu Terjadi 3 Pencurian di Perumahan Permata Kencana Saxofon Lowokwaru
“Hingga saat ini, belum ada uang APBD yang telah dibayarkan. Tapi karena masalah ini, kita masih menunggu penilaian dari BPK, layaknya dibayar berapa kalau sudah begitu,” ujarnya.
Bangun berharap pembangunan bisa dilanjutkan kembali. Hanya saja, sampai sekarang pihaknya masih menunggu hasil uji forensik dan pemeriksaan BPK RI.
”Untuk rekanan yang meninggalkan proyek itu, sudah kita beri sanksi putus kontrak dan usulan blacklist selama 1 tahun,” pungkasnya.
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A