Tugumalang.id – Setelah membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di bulan Ramadan 1444 H ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang telah menerima dua aduan terkait pembayaran THR. Satu aduan merupakan kasus lama yang terjadi di tahun 2020, sementara satu aduan merupakan kasus baru.
Aduan kasus lama ini berasal dari karyawan Pabrik Rokok Gudang Sorgum yang dinyatakan pailit pada tahun 2020. Pada saat itu, sebanyak 480 orang karyawan diberhentikan secara sepihak, tanpa ada pesangon dan THR.
“Kami sudah berjuang sekian tahun, tapi karena asetnya sudah dipailitkan, asetnya sudah dijual oleh bank,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo, saat ditemui di kantornya, Kamis (13/4/2023).
Menurut Yoyok, pihaknya juga sudah membantu melalui proses hukum di pengadilan, namun hingga saat ini belum ada jalan keluar.
Aduan kedua berasal dari karyawan sebuah pabrik sepatu asal Italia. Menurut Yoyok, uang untuk THR belum ditransfer dari perusahaan yang ada di Italia, sehingga kemungkinan pembayaran THR akan terlambat.
“Maksimal THR (dibayarkan) H-7. Sekarang masih tahap mediasi dengan pihak karyawan. Pihak manajemen juga sudah konfirmasi terkait kendalanya. Nanti akan kami bantu cari solusinya,” ujar Yoyok.
Ia berharap, setidaknya permasalahan di perusahan sepatu asal Italia ini bisa diselesaikan dan tidak berkepanjangan. Ia juga berharap tidak ada aduan lagi terkait pembayaran THR, dalam artian, semua perusahaan taat memberikan hak karyawan mereka.
“Kita doakan mudah-mudahan kedua problem ini tidak bertambah. Cukup ini aja,” kata Yoyok.
Meski menerima aduan terkait perusahaan yang tidak membayarkan THR, Yoyok mengaku pihaknya tidak bisa memberikan sanksi apa pun terhadap perusahaan tersebut karena tidak ada peraturan yang mengatur hal tersebut. Untuk menyelesaikan masalah, Disnaker Kabupaten Malang akan mengupayakan mediasi.
“Pertama, kami akan memfasilitasi pengaduan karyawan. Kemudian mengundang manajemen. Kira-kira apa kemungkinan yang terburuk. THR Keagamaan ini sudah berjalan setiap tahun. Harusnya manajemen sudah menyiapkan. Kecuali hal-hal bersifat insidental, itu harus dimusyawarahkan ulang,” jelas Yoyok.
Ia juga menambahkan bahwa yang terpenting dari permasalahan ini adalah kesepakatan antara perusahaan dan karyawan. Apabila perusahaan telat membayar atau mencicil, asalkan karyawan tidak keberatan, maka tidak apa-apa.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Herlianto. A