Jumat, Mei 9, 2025
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Disharmoni Hukum Hambat Penanganan Kasus Pencucian Uang, Butuh Penyidik Bermoral Tinggi

Promosi Doktor Arief Sulistyanto

Redaksi by Redaksi
September 2, 2022 2:22 pm
in Berita
Arief Sulistyanto (tengah), istrinya Niken Manohara, dan anak kedua mereka Bhawika Tanggwa Prabuttama (keempat dari kiri) berfoto bersama tim penguji Universitas Pelita Harapan (UPH)  seusai dinyatakan lulus sidang disertasi dengan yudisium summa cumlaude mendapatkan nilai sempurna 4, Kamis (1/9/2022). (Foto: Tugu Media/Nurcholis MA Basyari)

Arief Sulistyanto (tengah), istrinya Niken Manohara, dan anak kedua mereka Bhawika Tanggwa Prabuttama (keempat dari kiri) berfoto bersama tim penguji Universitas Pelita Harapan (UPH) seusai dinyatakan lulus sidang disertasi dengan yudisium summa cumlaude mendapatkan nilai sempurna 4, Kamis (1/9/2022). (Foto: Tugu Media/Nurcholis MA Basyari)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Jakarta, Tugumalang.id – Upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak optimal karena adanya disharmoni hukum yang mengatur penyidikan kasus tersebut. Efektivitas penanganan kasus TPPU sangat bergantung pada moralitas, selain profesionalitas dan integritas penyidik.

Komjen Pol Arief Sulistyanto menegaskan hal tersebut selaku mahasiswa program doktoral saat mempertahankan disertasinya dalam sidang akademik terbuka, Kamis (1/9/2022). Sidang disertasi yang dihadiri lebih dari 200 tamu undangan itu digelar di Ruang D501 Gedung D Kampus Universitas Pelita Harapan (UPH) Tangerang, Banten,

READ ALSO

Gathering Ramadan Kahf di Kota Malang, Merajut Kebersamaan dengan Semangat Tagar PejuangBerKahf

Tersesat di Gunung Butak Kota Batu, 4 Pendaki Remaja Selamat dari Hipotermia

Arief yang sejak 18 Februari menjabat sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri mengajukan disertasi berjudul Disharmoni Hukum dalam Regulasi Proses Penyidikan TPPU di Indonesia. Promotornya ialah Prof Dr Indriyanto Seno Adji, SH, MH dan kopromotor Assoc Prof Dr Henry S Budy, SH LLM.

Dalam menyusun disertasinya, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) itu menggunakan Teori Tujuan Hukum sebagai parameter efektivitas penegakan hukum dengan metode economic analysis of law (EAL).

Tumpang Tindih Kewenangan

Arief memaparkan Undang-Undang No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU memberikan kewenangan penyidikan kasus TPPU kepada sejumlah lembaga. Di luar Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kewenangan menyidik juga ada pada Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Keuangan (Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai).

Mahkamah Konstitusi dalam putusan No.15/PUU-XIX/2021 juga memberikan kewenangan penyidikan TPPU kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Banyaknya instansi yang berwenang dalam penyidikan TPPU itu berkaitan erat dengan posisi TPPU sebagai tindak kejahatan yang tidak berdiri sendiri. TPPU merupakan kelanjutan dari tindak pidana asal (core crime). Misalnya: kejahatan korupsi, narkotika-psikotropika, penyelundupan, finansial, bea-cukai, terorisme, penculikan, perdagangan gelap, penipuan-penggelapan, perjudian, prostitusi, lingkungan hidup, kehutanan, dan kelautan-perikanan.

Kelemahan dan Ketidakpastian Hukum

“Secara yuridis normatif, pengaturan mengenai tugas dan wewenang penyidik tindak pidana asal dalam hubungannya dengan PPATK dan penyidik Polri mengandung kelemahan dan ketidakpastian hukum,” kata Arief yang berpengalaman menangani 19 “kasus kakap” TPPU sepanjang kariernya sebagai polisi setelah lulus Akademi Angkatan Bersenjata Matra Kepolisian (kini Akpol) pada 1987.

Mantan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia itu mencatat empat kelemahan itu. Pertama, tidak jelasnya pengaturan koordinasi antarinstitusi penyidik dan antarpenyidik internal Polri.

Kedua, tidak adanya pengaturan yang jelas mengenai pola dan hubungan tata kerja penyidik Polri dengan penyidik tindak pidana asal.

Ketiga, tidak adanya kewajiban bagi penyidik tindak pidana asal untuk menyidik TPPU.

Keempat, tidak adanya pedoman pembinaan dan pengembangan profesionalitas, integritas, dan moralitas penyidik.

Ego Sektoral, Minus Sinergi-Koordinasi

Berdasarkan analisis terhadap penyidikan TPPU kasus Heru Sulastyono, Bank Century, dan Labora Sitorus, Arief juga menemukan sejumlah kendala yang mengadang para penyidik Polri. Kendala itu mencakup banyaknya alat bukti yang harus dianalisis, luasnya wilayah penyidikan, dan resistensi lembaga negara yang terlibat.

Saksi dan dan tersangka yang masuk daftar pencarian orang atau berstatus DPO juga menjadi kendala tersendiri.

Belum lagi adanya berbagai upaya tersangka dan pihak-pihak tertentu untuk menggagalkan penyidikan. Misalnya, upaya suap, gratifikasi, dan pengerahan massa.

Selain itu, tambah Arief, ada perbedaan pendapat dengan institusi lain penegak hukum.

Mengenai koordinasi antarpenyidik di internal Polri, mantan Kapolda Kalimantan Barat itu menemukan tiga aspek yang perlu pembenahan. Tiga aspek itu ialah tingginya ego sektoral, rivalitas antarpersonel, dan pola komunikasi antarpersonel.

Menurut Arief, untuk mengatasi berbagai hambatan teknis dan nonteknis tersebut, profesionalitas dan integritas penyidik tidaklah cukup. Lebih dari itu, penanganan kasus TPPU memerlukan penyidik yang punya moralitas tinggi.

“Tanpa profesionalitas, integritas, dan moralitas yang tinggi dari penyidik, hukum yang baik hanya akan menjadi monster yang menindas rakyat. Sebaliknya, hukum yang masih kurang sempurna (sekalipun), dapat ditutupi oleh penyidik yang memiliki profesionalitas, integritas, dan moralitas yang tinggi,” kata mantan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri (Kalemdiklatpol) itu.

Lulus Summa Cumlaude

Sidang akademik terbuka untuk menguji disertasi Arief Sulistyanto berlangsung lancar. Pada mulanya suasana tampak tegang namun kemudian relatif cair. Arief lancar menjawab setiap pertanyaan tujuh penguji yang secara bergilir mendapatkan kesempatan dari Ketua Sidang Ketua Sidang Akademik Terbuka yang juga Rektor UPH Dr (Hon) Jonathan Limbong Parapak, M Eng Sc.

Usai Arief mempertahankan disertasinya, Ketua Sidang mengumumkan hasil penilaian delapan penguji.

“Tim penguji memutuskan untuk mengangkat saudara Arief Sulistyanto menjadi doktor ilmu hukum dengan yudisium summa cumlaude. Ini pertama kali saya memimpin sidang dengan angka (nilai) 4 sempurna,” kata Jonathan yang juga mantan Sekjen Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi (1991-1998).

Selanjutnya, Ketua Sidang memberi kuasa kepada promotor Indriyanto Seno Adji untuk melantik Arief sebagai Doktor ke-124 Ilmu Hukum UPH.

“Saya menyatakan Saudara Arief Sulistyanto lahir pada 24 Maret 1965 di Nganjuk (Jawa Timur) menjadi doktor dalam bidang ilmu hukum sehingga Saudara memperoleh hak dan kehormatan yang dicakup oleh gelar itu sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku sebagai bukti pengangkatan Saudara,” kata Indriyanto, yang kemudian menyerahkan piagam pengangkatan yang bertandatangan Dekan Fakultas Hukum UPH.

Ucapan Selamat Wakapolri dan Kolega

Sidang akademik terbuka tersebut dihadiri para kolega Arief, termasuk sejumlah petinggi Polri, antara lain Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan Kepala Lemdiklat Polri Komjen Rycko Amelza Dahniel.

Tampak hadir juga sejumlah perwira tinggi lainnya, seperti Koordinator Staf Ahli Kapolri Irjen Pol Eko Indra Heri, Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Pol Suwondo Nainggolan, Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang Irjen Pol Hary Sudwijanto, dan Dirbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri Brigjen Pol Edy Murbowo.

Dari kalangan korporasi, hadir antara lain CEO raksasa kosmetik PT Paragon Technology and Innovation Salman Subakat dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono.

Seusai sidang, Arief berdampingan dengan Niken Manohara Arief dan putra kedua mereka Bhawika Tanggwa Prabuttama, menerima ucapan selamat dari para undangan.

Di luar Gedung D, berjejer puluhan karangan bunga ucapan selamat di sisi kanan-kiri jalan menuju tempat sidang akademik terbuka itu. Jejeran karangan bunga juga terpajang di area parkir sekitar Gedung D UPH.

Tags: hukumpencucian uang

Related Posts

Gathering Ramadan Kahf di HARRIS Hotel and Conventions Malang berlangsung seru. /Foto: Tugumalang.id/Bagus Rachmad Saputra.
Berita

Gathering Ramadan Kahf di Kota Malang, Merajut Kebersamaan dengan Semangat Tagar PejuangBerKahf

Sabtu, 22 Mar 2025
Evakuasi 4 pemuda tersesat di Gunung Butak Kota Batu. Foto: BPBD Kota Batu
Berita

Tersesat di Gunung Butak Kota Batu, 4 Pendaki Remaja Selamat dari Hipotermia

Jumat, 24 Mei 2024
Profil Aghnia Punjabi selebgram asal Malang yang ramai menjadi perbincangan publik usai video penganiayaan sang buah hati oleh pengasuhnya sendiri viral /Foto: Tangkapan layar Instagram @emyaghnia
Berita

Profil Aghnia Punjabi, Selebgram Asal Malang yang Namanya Viral Usai Sang Anak Dianiaya Suster Kepercayaan

Sabtu, 30 Mar 2024
Penanganan pohon tumbang di Desa Oro-Oro Ombo, Kota Batu, Selasa (12/3/2024). Dalam sehari, sudah ada kejadian pohon tumbang di 6 titik. Foto: BPBD Kota Batu
Berita

Hujan Angin Kencang Landa Kota Batu, Pohon Tumbang Terjadi di 6 Titik hingga Makan Korban

Selasa, 12 Mar 2024
Ilustrasi cara cek umur kartu.
Berita

Ramai Dibahas, Begini Cara Cek Umur Kartu Kamu Semua Operator

Sabtu, 10 Feb 2024
Pj Wali Kota Batu Raih Gelar Doktor
Berita

Teliti Transformasi CorpU hingga Ganti Judul 15 Kali, Pj Wali Kota Batu Raih Gelar Doktor

Kamis, 28 Sep 2023
Next Post
tewas kecelakaan di depan Balai kota Among Tani Kota Batu

Pria asal Kota Malang Tewas di depan Balai Kota Among Tani

BERITA POPULER

  • KHadam Kiai yang jadi Guru Besar UIN Malang

    Kisah Prof. Fadil: Dari Khadam Kiai hingga Menjadi Guru Besar UIN Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA PMII Sunan Ampel Adalah Rumah Besar, Kopi Menjadi Sahabat, dan Rindu Adalah Obat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Referensi SPMB 2025: Daftar 26 SMA Terbaik di Jawa Timur, di Antaranya Ada di Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 7 Stasiun Kereta Api di Kota Malang, Beserta Alamat Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanrise Bakal Bangun Vasa Hotel Bintang 5 dan Apartemen di Kota Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.