Malang, tugumalang.id – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang tengah menelusuri keberadaan ibu kandung korban penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan keluarga tiri di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Diketahui, seorang bocah berinisial D (7) di wilayah Kedungkandang telah menjadi korban penganiayaan oleh keluarga tirinya. Pihak kepolisian telah menahan seluruh keluarga yakni ayah kandung korban, ibu tiri, nenek tiri, kakak tiri dan paman tiri yang tinggal serumah dengan korban.
Dengan demikian, korban yang saat ini tengah menjalani perawatan dan pemulihan di RSSA Malang tak lagi memiliki keluarga yang mendampingi. Melihat kondisi itu, Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito melakukan pencarian ibu kandung korban.
“Kami masih mencari bersama pihak lurah dan camat, untuk nanti kami tanya apakah mau merawat korban,” kata Donny, Minggu (15/10/2023).
Baca Juga: Bocah di Kota Malang Jadi Korban Penganiayaan Sekeluarga
Donny menyampaikan, korban akan diambil pemerintah jika pihak ibu kandung korban tak ditemukan keberadaannya atau berkenan merawatnya. Dikatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinsos Provinsi Jatim untuk menentukan langkah langkah berikutnya.
“Jadi jika tidak mau, kami sebagai pemerintah akan mengambil alih untuk merawat korban. Kami ambil alih, entah nanti koordinasi dengan LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) atau dengan Dinsos Jatim,” jelasnya
Berdasarkan informasi yang dia terima, keluarga ibu kandung korban berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang juga. Untuk itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk melacak keberadaan keluarga ibu kandung korban.
Donny memastikan bahwa pembiayaan perawatan korban selama di rumah sakit hingga pemulihannya akan ditanggung oleh Pemkot Malang. Pj Wali Kota Malang juga telah menjenguk langsung korban yang tengah dirawat di RSSA Malang.
“Terkait dengan pendidikan, juga akan kami dukung. Karena memang kami ketahui korban ini tidak mengenyam pendidikan sama sekali,” ujarnya.
Sebelumnya, korban ditemukan warga dengan kondisi tak berdaya dan tertidur di papan kayu di ruangan samping kamar mandi rumah tanpa kasur dan selimut. Kesaksian warga yang ikut menggerebek kediaman korban, korban baru bisa berbicara setelah diberikan makanan.
Korban juga mengungkapkan siapa saja yang telah menganiayanya. Mereka adalah ayah kandung korban, ibu tiri, nenek tiri, kakak tiri dan paman tiri korban yang tinggal serumah. Kelimanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Satreskrim Polresta Malang Kota juga mengungkap peran masing masing tersangka. Mereka telah melakukan pemukulan dengan tangan kosong, pemukulan dengan cuter, dengan tongkat satpam hingga tangan korban pernah dicelupkan ke air panas.
Motif penganiayaan itu cukup sepele. Korban dinilai bandel dan sering mengambil makanan tanpa izin yang membuat keluarganya kesal. Kini, kelima tersangka dijerat Pasal 80 UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko