MALANG, Tugumalang.id – Kasus seorang pasien tumor otak di Kota Malang yang meninggal dunia lantaran tidak bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan menuai sorotan publik. Padahal, pasien tersebut tercatat sebagai peserta BPJS mandiri yang rutin membayar iuran bulanan. Namun, pihak rumah sakit menilai kondisi awal pasien bukan termasuk kategori gawat darurat sehingga klaim BPJS tidak bisa dipakai.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: di mana arah keberpihakan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang? Apakah berpihak pada regulasi BPJS dan rumah sakit, atau kepada masyarakat yang selama ini masih sering terkendala akses layanan kesehatan.
Baca juga: Tragis! Warga Malang Kehilangan Ibu Usai Divonis Tumor Otak, BPJS Kesehatan Tak Bisa Dipakai
Kepala Dinkes Kota Malang, dr. Husnul Muarif, menegaskan bahwa seluruh peserta BPJS Kesehatan, baik mandiri maupun yang ditanggung pemerintah, memiliki hak yang sama dalam mendapatkan layanan kesehatan.
“Peserta BPJS Kesehatan punya hak untuk mengakses layanan kesehatan, baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun di rumah sakit sebagai fasilitas lanjutan,” jelas Husnul, Rabu (10/9/2025).
Ia menjelaskan, pasien dengan kondisi ringan seharusnya terlebih dahulu memanfaatkan layanan di puskesmas atau klinik sebagai FKTP. Jika dari 144 diagnosis yang ditangani FKTP tidak bisa diselesaikan, maka pasien berhak mendapat rujukan ke rumah sakit.
Namun, untuk pasien dengan kondisi gawat darurat, mereka bisa langsung mendapatkan layanan di rumah sakit tanpa harus membawa rujukan.
“Persoalannya, penilaian kondisi gawat darurat ini sering berbeda antara masyarakat dengan regulasi BPJS Kesehatan. Masyarakat menganggap pasien sudah darurat, tetapi ketika sampai di IGD rumah sakit dinilai tidak darurat menurut aturan BPJS,” paparnya.
Terkait kasus ini, Husnul berjanji segera memanggil pihak BPJS Kesehatan serta seluruh rumah sakit di Kota Malang untuk mencari solusi.
“Kami akan koordinasi apakah penentuan gawat darurat harus sepenuhnya berpedoman pada aturan yang ada, atau ada hal-hal yang perlu disosialisasikan agar masyarakat lebih paham,” ujarnya.
Ia mengakui, keluhan masyarakat terkait BPJS Kesehatan memang sudah banyak masuk, bahkan hingga ke DPRD Kota Malang. Di antaranya, kasus pasien yang belum sembuh tetapi dipulangkan karena aturan BPJS, serta pasien yang tak bisa menggunakan BPJS karena dianggap tidak darurat—bahkan hingga berujung meninggal dunia.
“Semua persoalan ini harus segera kami dudukkan bersama BPJS Kesehatan dan pihak rumah sakit agar ada titik terang. Jangan sampai masyarakat merasa dirugikan padahal mereka rutin membayar iuran,” tegasnya.
Baca juga: Dinkes Kota Malang Siapkan 3 Rumah Sakit Rujukan Untuk Caleg Depresi
Di sisi lain, ia juga akan mendesak BPJS Kesehatan, seluruh puskesmas, klinik dan rumah sakit di Kota Malang untuk menggencarkan sosialisasi peningkatan literasi kepada masyarakat soal tingkat kegawatdaruratan pasien.
“Ini tanggungjawab bersama untuk memberikan pemahaman dan literasi kepada masyarakat,” jelasnya.
Sebagai informasi, Husnul menyebutkan bahwa 100 persen masyarakat Kota Malang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Namun yang aktif sekitar 97 persen.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko


















