MALANG, Tugumalang – Penyintas Tragedi Kanjuruhan mendesak mantan Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta turut bertanggungjawab dengan diperiksa terkait peristiwa yang menewaskan 135 nyawa. Mantan Kapolda Jatim itu dinilai tidak profesional dalam menjalankan penyidikan dan penyelidikan kasus Tragedi Kanjuruhan.
Sebanyak 20 keluarga dan korban Tragedi Kanjuruhan telah melayangkan laporan atas dugaan ketidakprofesionalan itu kepada Divisi Propam Polri. Kini, 9 orang pelapor menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota pada Senin (19/12/2022).
Pendamping Hukum dari Tim Gabungan Aremania (TGA) sekaligus Biro Hukum Federasi Kontras, Anwar Muhammad mengatakan bahwa pihaknya turut hadir untuk memastikan Divisi Propam Polri benar benar melakukan pemeriksaan dengan teliti atas laporan yang dilayangkan para pelapor.
“Laporan kami jelas yaitu Irjen Pol Nico Afinta harus bertanggungjawab terhadap terjadinya Tragedi Kanjuruhan,” ucapnya.
Menurutnya, mantan Kapolda Jatim tersebut patut diduga tidak profesional dalam menjalankan proses penyidikan dan penyelidikan kasus Tragedi Kanjuruhan. Dia menilai, sejauh ini para tersangka hanya dikenakan pasal kelalaian atas meninggalnya 135 jiwa itu.
“Lalu bagaimana dengan korban anak anak. Ada korban anak usia 15 tahun. Kenapa tidak disertakan, pihak pihak yang melakukan penembakkan gas air mata tidak dijerat dengan UU Perlindungan Anak,” ujarnya.
“Masak sekelas Irjen Pol Nico Afinta mengatakan bahwa gas air mata sudah sesuai prosedur ini jenderal macam apa,” imbuhnya.
Pihaknya juga meminta penyidik yang menangani kasus Tragedi Kanjuruhan bisa bekerja dengan profesional. Pasalnya, 135 jiwa telah tewas dalam peristiwa malam kelam pada 1 Oktober 2022 lalu.
“Kami melapor kepada Propam jelas ingin dan mendesak Mabes Polri agar profesional. Agar Propam menginvestigasi para penyidik dari Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim ini benar benar peofesional,” jelasnya.
Dia juga mempertanyakan pasal yang diterapkan untuk 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan hanya menggunakan pasal kelalaian dengan ancaman 1 tahun penjara.
“Maka dari itu kami menaruh harapan besar kepada propam yang saat ini datang untuk melakukan investigasi. Jelas Propam tugasnya menginvestigasi para penyidik yang diduga tidak profesional,” ujarnya.
Dia juga menyoroti soal reka adegan dalam rekonstruksi penembakan gas air mata yang dilakukan Polda Jatim. Dalam rekonstruksi itu, dia menilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Pasalnya, tak ada adegan penembakan gas air mata di tribun.
“Kami minta Propam Mabes Polri mengerahkan anggotanya untuk melakukan proses sidik dan lidik terhadap anggota polri yang berpangkat perwira terutama kepada Irjen Nico Afinta yang diduga sengaja melakukan kekerasan di Kanjuruhan,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko