MALANG, Tugumalang – DPRD Kota Malang menyentil KONI Kota Malang yang diduga tidak menjalankan aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) jelang pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) pada 17 Desember mendatang. Pemberitahuan kegiatan Musorkot diduga tidak sesuai AD/ART.
Diketahui, KONI Kota Malang menyampaikan informasi kepada peserta terkait pemberitahuan pelaksanaan Musorkot di 5 hari jelang kegiatan. Padahal sesuai AD/ART, pemberitahuan Musorkot setidaknya harus dilakukan 14 hari sebelum kegiatan.
“AD/ART organisasi itu adalah kitab suci organisasi. Organisasi apapun kalau sudah melenceng dari AD/ART nya, sudah pasti akan muncul permasalahan,” kata Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, Rabu (14/12/2022).
Made mengatakan bahwa KONI Kota Malang seharusnya bisa menjalankan kegiatan yang tidak menyalahi aturannya sendiri. Dia mengibaratkan bahwa mengabaikan AD/ART sama seperti Perda yang melanggar UUD.
“Karena itu kan aturan dasar rumah tangga, artinya kan internal sekali. Itu jangan dilanggar, sesuaikan dengan AD/ART. Seperti Perda yang melanggar UUD, kan tidak mungkin. Itu adalah kiblatnya,” tegasnya.
Dia meminta agar KONI Kota Malang kembali pada jalur AD/ART dalam menjalankan setiap kegiatan. Terlebih, dalam kegiatan Musorkot tersebut juga akan dilangsungkan pemilihan Ketua KONI Kota Malang juga.
Made juga menyarankan agar KONI Kota Malang selalu mengedepankan musyawarah dalam setiap mengambil keputusan. Sehingga tidak akan terjadi gesekan di dalam tubuh organisasi.
“Selesaikan di elit, silahkan bermusyawarah mufakat. Tampilkan ke cabor itu sudah putusan seorang organisatoris yang mengedepankan kepentingan organisasi diatas kepentingan pribadi,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Foto: Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Karika (M Sholeh)