Tugumalang.id – Seorang pria bernama Mariono (29) diamankan oleh warga Dusun Karang Ampel, Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, karena diduga mencuri uang di sebuah toko kelontong. Video penangkapan terduga pelaku pun sempat beredar di masyarakat.
Kapolsek Dau, Kompol Triwik Winarni, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, warga yang mengetahui adanya pencurian langsung menangkap terduga pelaku dan membawanya ke Polsek Dau pada Rabu (9/11/2022) sore.
“Terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Dau dan sudah dilakukan pemeriksaan,” kata Triwik saat dikonfirmasi, Jumat (11/11/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui terduga pelaku merupakan warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Sementara toko kelontong tempat ia beraksi dimiliki oleh Ngatiyar (60).
Bersama terduga pelaku, barang bukti juga telah diamankan, yaitu uang tunai sebesar Rp 579 ribu yang diduga diambil dari toko milik Ngatiyar.
Menurut Triwik, terduga pelaku tergoda untuk mengambil uang di toko tersebut karena keadaan sepi. Namun, aksinya diketahui oleh anak korban, Dodik Setiawan (19) yang mendengar ada orang di toko. Ia pun memergoki terduga pelaku mengambil uang dari laci.
“Korban bersama warga kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang buktinya,” ujar Triwik.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 362 KUHP sub 364 KUHP tentang pencurian.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Herlianto. A