Tugumalang.id – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) bersama Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menggelar koordinasi terkait pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pertemuan tersebut turut membahas perubahan desil pada penerima program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) yang sempat menjadi perhatian publik.
Baca Juga: Kemensos Gandeng Sari Roti Berdayakan Ratusan Penerima Bansos
Gus Ipul mengatakan bahwa data sosial ekonomi masyarakat bersifat dinamis sehingga perlu diperbarui secara berkala. Menurutnya, perubahan kondisi penduduk, seperti adanya kelahiran, kematian, perpindahan tempat tinggal, hingga perubahan status perkawinan, memengaruhi pembaruan data dalam DTSEN.

Ia menjelaskan bahwa perubahan posisi desil pada penerima bantuan dapat terjadi sebagai dampak dari pembaruan proporsional data kesejahteraan nasional. Perubahan tersebut tidak selalu disebabkan oleh meningkat atau menurunnya penghasilan keluarga penerima.
Pemerintah terus melakukan pemutakhiran DTSEN untuk memastikan data yang digunakan dalam penyaluran berbagai program bantuan sosial, termasuk KIP Kuliah, tetap akurat dan sesuai dengan kondisi terbaru masyarakat.
“Jadi ini mungkin salah satu ya, dinamika yang ada di dalam data kita. Namun demikian tetap itu masih bisa dimutakhirkan, masih diberi kesempatan untuk dilakukan pemutakhiran,” kata Gus Ipul saat konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Baca Juga: Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Karakter Siswa Sekolah Rakyat

Proses pemutakhiran dapat dilakukan melalui beberapa jalur, jalur pertama yaitu jalur formal melalui aplikasi SIKS-NG, melalui operator data di Desa/Kelurahan dan Dinsos. Serta jalur partisipatif melalui kanal-kanal pemutakhiran yang bisa diakses secara mandiri seperti aplikasi Cek Bansos.
“Kementerian Sosial beserta BPS akan melakukan pemutakhiran. Pemutakhiran bisa dilakukan secara mandiri lewat aplikasi cek bansos atau datang ke kelurahan untuk bertemu dengan operator data desa atau dengan pendamping,” ujarnya.
Lebih jauh, Gus Ipul menyampaikan DTSEN bukan satu-satunya kriteria tunggal dalam penetapan penerima program KIP-K. Hal tersebut termaktub dalam Permendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (PIP Dikti).
“Dan sekarang tidak perlu khawatir, sekali lagi masih ada jalur kedua yang bisa ditempuh untuk sementara. Jalur yang itu (ada) di dalam Pasal 9 Permendiktisaintek tahun 2026,” jelasnya.
Pasal 9 Permendiktisaintek 2/2026 menjelaskan bahwa calon penerima KIP Dikti terdata di DTSEN pada kelompok sangat miskin sampai rentan miskin.
Jika tidak terdata pada kelompok itu, tetap bisa ditetapkan jika penghasilan orang tua/wali di bawah UMP, atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan, namun bergantung pada ketersediaan kuota.
Kemensos akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) agar mahasiswa yang terdampak mendapatkan proses verifikasi yang adil sebelum akhirnya ditetapkan.
Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan BPS akan menyediakan saluran dalam rangka percepatan masyarakat atau mahasiswa bisa melakukan pemutakhiran DTSEN melalui aplikasi Cek DTSEN.
“Sehingga nanti pemutakhiran desil bisa dilakukan melalui channel khusus, dan kami akan melakukan percepatan untuk pemutakhiran tersebut,” kata Amalia.
Amalia mengimbau agar mahasiswa penerima KIP-K yang terdampak perubahan desil agar bisa segera mengakses aplikasi Cek DTSEN untuk melakukan pemutakhiran.
Sebagai informasi, dalam pertemuan ini turut hadir Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan Evaluasi Kebijakan Strategis Kemensos Andy Kurniawan, Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo Harmadi, Deputi Bidang Statistik Sosial BPS Nasrul Hadi, serta pejabat terkait lainnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Sumber: Rilis Kemensos
Editor: Herlianto. A























