MALANG – Densus 88 pada Senin siang (16/08/2021) melakukan penangkapan 2 orang terduga teroris berinisial CA (41) dan L (31) di Kota Malang.
Salah satu saksi mata bernama Mohammad Adit (35) mengatakan, kalau pada pukul 12.30 WIB terjadi penangkapan di Jalan Joyo Utomo gang 4, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
“Jam 12.30 WIB mereka yang menangkap dan katanya dari Densus 88 itu mulai merapat. Penangkapan terjadi di pinggir jalan. Setelah (CA) pulang sholat dhuhur, setelah pulang ditangkap di pinggir jalan,” jelasnya.
Adit mengatakan kalau jumlah personil Densus 88 yang menangkap tidak banyak, hanya sekitar 6-8 orang personel saja.
“Kalau (Densus 88) bersenjata sih tidak, karena masih diduga. Yang nangkap naik mobil inova silver, berpakaian biasa,” ungkapnya.
Selain itu, Densus 88 juga menangkap istri CA yang berinisial L yang saat kejadian sedang menjaga toko.
“Istrinya diambil di rumah, pas posisinya dengan anak-anaknya. Kalau istrinya ditangkap di rukonya Toko Farras RT04 RW04,” tuturnya.
Adit menceritakan jika terduga teroris berinisial CA sehari-hari bekerja sebagai pemilik toko Farras . Dan ia juga diketahui mengontrak toko tersebut sudah 8 tahun.
“CA itu pemilik toko, Kontraknya sudah delapan tahunan, masuk (tinggal di) sini 8 tahunan. Kalau mobilnya biasa diparkir digang 4. Kalau malam diambil dibawa pulang,” ungkapnya.
Reporter Rizal Adhi Pratama
Editor: Sujatmiko