Tugumalang.id – Traffic light pada dasarnya dirancang sedemikian rupa untuk memperlancar arus lalu lintas kendaraan. Namun bagaimana jika keberadaannya justru memberikan adanya potensi dampak berbahaya bagi sarana prasarana sekitar bahkan keselamatan pengguna jalan.
Seperti keberadaan traffic light di Jembatan Soekarno-Hatta (Suhat), Kota Malang. Traffic light ini diletakkan tepat di pintu keluar Jembatan Suhat. Faktanya, ratusan kendaraan berhenti di atas jembatan ketika lampu merah traffic light menyala.
Sebagaimana diketahui, setiap kendaraan dilarang berhenti di atas jembatan. Selain menimbulkan kemacetan, penumpukan kendaraan di atas jembatan juga akan membuat beban yang disangga jembatan semakin besar pula. Hal inilah yang bisa memicu turunnya kekuatan konstruksi jembatan.
“Pada prinsipnya memang semua tidak boleh berhenti di atas jembatan. Itu juga telah diatur di Undang Undang tentang Lalu Lintas,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra.

Perintah lampu merah traffic light adalah wajib berhenti. Tapi di jembatan dilarang berhenti. Tentu ini menjadi dilema bagi pengendara yang berhadapan dengan traffic light di Jembatan Suhat tersebut. Terlebih, getaran yang timbul saat melintas di atas jembatan yang dibangun pada tahun 1988 itu juga kerap diperbincangkan masyarakat.
Oleh karena itu, Dishub Kota Malang mencoba mengusulkan agar rekayasa arus lalu lintas di Jembatan Suhat kembali dikaji oleh Dishub Jatim. Widjaja mengatakan bahwa traffic light di Jembatan Suhat merupakan aset dan kewenangan Dishub Jatim.
Menurutnya, persoalan traffic light di Jembatan Suhat tersebut juga telah dilakukan pembahasan dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kota Malang. Beberapa opsi pun muncul seperti pengaturan durasi hingga pemindahan traffic light. Disebutkan, semua pembahasan dan opsi yang ada kemudian disampaikan ke Dishub Jatim.
“Traffic light yang ada di Jembatan Suhat itu aset provinsi. Maka kami sudah sampaikan semua (persoalan) ke Dishub Jatim. Demi mengurangi kepadatan dan kemacetan di jembatan itu, maka (opsinya) durasi traffic light akan diatur agar tidak terjadi penumpukan,” ucap Widjaja.
“Terkait lokasi penempatan trafficnya, digeser atau ditempatkan sebelum jembatan, itu kewenangan provinsi,” imbuhnya.
Dahulu, traffic light Jembatan Suhat ini juga sempat ditempatkan di pintu masuk atau sebelum jembatan. Diketahui, lokasinya tepat di depan akses keluar masuk apartemen yang ada di sebelah jembatan itu. Faktanya, traffic light tersebut saat ini ada di pintu keluar jembatan dan menimbulkan penumpukan kendaraan di atas jembatan.
“Akses pintu hotel (apartemen) kemarin juga dibahas di forum lalin, kan kami harus sesuaikan agar tidak menghambat arus lalu lintas. Opsinya ya bisa dialihkan,” ujarnya.
Pemindahan akses pintu keluar masuk juga pernah dilakukan oleh Universitas Brawijaya (UB). Gerbang UB yang berada di depan Jembatan Suhat kini telah ditutup demi mengurai kemacetan di sekitar kawasan tersebut.
“Pada prinsipnya hal-hal yang mempengaruhi atau dapat menimbulkan kemacetan, akan diperhitungkan kembali atau disesuaikan,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A