Tugumalang.id – Polisi mengamankan pemuda asal Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, berinisial ACH (23) yang mencuri sebuah mobil di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Pencurian ini terjadi pada Jumat (12/5/2023) sekitar pukul 12.00 pada saat korban melaksanakan ibadah salat Jumat.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan bahwa sebelum dicuri, mobil bermerek Honda Jazz warna putih tersebut diparkir di halaman Balai Latihan Kerja yang berada di Jalan Raya Sempalwadak. Korban yang bernama Anang Wahyono (49), warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang,merupakan instruktur di Balai Latihan Kerja tersebut.
Baca Juga: Dalam Seminggu Terjadi 3 Pencurian di Perumahan Permata Kencana Saxofon Lowokwaru
Usai melaksanakan ibadah salat Jumat, korban mendapati mobilnya sudah tidak ada di tempatnya. Ia kemudian memeriksa rekaman CCTV dan melihat seorang pemuda berpeci putih membawa kabur mobilnya.
“Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Bululawang dengan membawa bukti-bukti serta rekaman CCTV,” ujar Taufik saat dikonfirmasi, Selasa (16/5/2023).
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka berdasarkan analisa wajah. Tersangka diamankan kurang dari 24 jam, yaitu pada Sabtu (13/5/2023) dini hari di rumah kontrakannya yang berada di kawasan Puncak Joyo Agung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
“Tersangka ACH berhasil diamankan tanpa perlawanan,” imbuh Taufik.
Baca Juga: Dari Tangkapan Kamera CCTV, Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencurian Sejumlah Barang Elektronik
Kepada penyidik, tersangka mengaku hafal dengan situasi lingkungan di tempat kejadian perkara (TKP) karena pernah menjadi siswa di Balai Pelatihan Kerja tersebut. Hingga saat ini, petugas masih mendalami dari mana tersangka bisa mendapatkan kunci mobil yang ia curi.
“Tersangka melakukan pencurian untuk dimiliki sendiri. Terkait kunci yang digunakan apakah kunci palsu atau yang lain, masih dalam proses pendalaman oleh penyidik,” kata Taufik.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A