Tugumalang.id – Presiden RI, Prabowo Subianto baru-baru ini memerintahkan seluruh kepala daerah mensterilkan reklame yang mencemari estetika perkotaan.
Kini, DPRD Kota Malang mendorong peralihan reklame dari pola konvensional menuju sistem digital yang dinilai lebih adaptif, ramah lingkungan dan sesuai perkembangan zaman.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, M. Anas Muttaqin mengatakan bahwa arahan Presiden Prabowo bisa menjadi momentum bagi daerah untuk menata ulang wajah kota. Termasuk di Kota Malang yang kini mulai dipenuhi baliho maupun spanduk promosi.
Baca Juga: Di Mujahadah Kubro NU, Prabowo Janji ‘Pasang Badan’ Amankan Kekayaan Bangsa dari Penggarong
Anas menilai digitalisasi reklame bisa menjadi solusi untuk kawasan perkotaan agar steril dari reklame konvensional. Menurutnya, model promosi melalui baliho dan spanduk saat ini justru berpotensi menimbulkan sampah visual jika tidak diatur secara ketat.
“Seiring perkembangan zaman, kota harus bergeser ke arah digitalisasi dan penataan kawasan yang lebih ramah lingkungan. Reklame konvensional seperti baliho dan spanduk ke depan akan semakin tidak diminati,” kata Anas, Senin (9/2/2026).

Ia menegaskan, digitalisasi reklame tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari penataan kota secara menyeluruh. Menurutnya, Komisi C DPRD Kota Malang sebelumnya juga telah mendorong penataan kabel dan penerapan sistem ducting sebagai fondasi infrastruktur kota modern. Selain reklame, Presiden Prabowo juga meminta daerah membersihkan kabel semrawut.
“Kalau bicara reklame digital, infrastrukturnya juga harus siap. Penataan kabel menjadi penting supaya kota tidak semrawut. Kami sudah merekomendasikan agar segera ada Perda tentang ducting, termasuk soal reklame” jelasnya.
Baca Juga: Tiba di Acara Harlah 1 Abad NU, Ribuan Jemaah NU Berdiri Sambut Presiden Prabowo
Lebih jauh, Anas mengakui bahwa transisi menuju reklame digital membutuhkan payung hukum yang kuat. Saat ini, Kota Malang sebenarnya telah memiliki regulasi terkait pemasangan baliho dan papan reklame. Namun regulasi tersebut masih berorientasi pada model konvensional.
“Perda sudah ada, tapi perlu dilihat lagi apakah masih relevan untuk menjawab kebutuhan hari ini. Bisa jadi perlu revisi atau regulasi baru yang secara khusus mengatur reklame digital, baik dari sisi lokasi, ukuran, hingga estetika kota,” tuturnya.
Menurut Anas, peralihan reklame konvensional ke reklame digital juga menuntut koordinasi lintas sektor. DPRD Kota Malang akan mendorong pembahasan bersama Pemerintah Kota Malang, melibatkan DPUPR-PKP, Disnaker PMPTSP dan pihak terkait lainnya agar kebijakan yang diambil tidak tumpang tindih.
Sebagai kota pendidikan sekaligus kota pariwisata, Kota Malang dinilai memiliki potensi besar untuk mengembangkan reklame digital. Namun, Anas menegaskan bahwa aspek ekonomi tidak boleh mengalahkan kepentingan tata ruang dan wajah kota.
Komisi C DPRD Kota Malang berharap, arah kebijakan reklame ke depan tidak hanya mengikuti tren teknologi, tetapi juga mampu menghadirkan ruang kota yang lebih tertib, modern dan berkelanjutan.
“Reklame di Kota Malang saat ini sudah sangat banyak di sudut sudut perkotaan. Ini perlu diperhatikan karena Kota Malang ini kota jujukan, kota pariwisata, kota pendidikan. Maka reklame reklame perlu prosedur ketat termasuk soal ketentuan lokasinya,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A





























