MALANG, Tugumalang.id – Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan menerima gaji ke-13 di tahun 2024 ini selain Tunjangan Hari Raya (THR).
Gaji ke-13 kepada ASN dan pensiunan diberikan bertujuan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara. Berdasarkan Pasal 12 PP Nomor 14 Tahun 2024 disebutkan gaji ke-13 ASN hingga pejabat negara akan dilakukan paling cepat bulan Juni 2024.
Baca Juga: Direktur Baru Poltekom Malang Mulai Buka Suara
Namun apabila sampai bulan tersebut belum dapat dibayarkan maka pencairan gaji dilakukan setelah bulan Juni 2024. Nantinya nominal gaji tersebut akan dibayarkan secara penuh tanpa adanya potongan atas iuran apapun.
Kemudian mengenai pajak penghasilan berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang akan ditanggung pemerintah.
Penerima Gaji ke-13 Tahun 2024
1. Aparatur Negara
– PNS
– Calon PNS
– PPPK
– TNI
– Polri
– Pejabat Negara
Baca Juga: Khofifah Ikut Ngalap Berkah di Haul Akbar ke-9 Riyadlul Jannah
2. Pensiunan
– Pensiunan PNS
– Pensiunan TNI
– Pensiunan Polri
– Pensiunan Pejabat Negara
3. Penerima Pensiunan
– Janda/duda/anak dari PNS, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara yang meninggal dunia
– Janda/duda/anak dari pensiunan PNS, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara yang meninggal dunia
– Orang tua dari PNS, prajurit TNI, Polri, dan pejabat negara yang meninggal dunia sebab tidak mempunyai istri/suami/anak
4. Penerima Tunjangan
– Veteran
– Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
– Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan atau Kemerdekaan
– Janda/duda dari ketiga penerima tunjangan di atas
– Bekas tentara Koninklij Nederland Indonesiasch Leger atau Koninklijk Marine
– Pensiunan janda/duda/anak dari penerima tunjangan Polri atau TNI
– Pokok janda/dida/anak dari penerima tunjangan pokok prajurit TNI atau Polri
– Pokok orang tua prajurit TNI atau Polri yang meninggal dunia saat bertugas (tidak memiliki istri atau anak)
– Cacat bagi PNS, pejabat negara, TNI dan Polri
Besaran Gaji ke-13 ASN Tahun 2024
THR ASN yang nantinya dibayarkan sesuai dengan ketentuan berdasarkan besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret 2024. Hal ini hanya berlaku sebagai penentu kepastian besaran pembayaran THR dan bukan sebagai dasar perhitungan.
Ada dua jenis sumber gaji ke-13 ASN yang dijadwalkan akan diberikan kepada PNS dan aparatur negara lain di antaranya:
1. APBN
Untuk sumber THR dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) komponen penghasilannya terdiri dari:
– Gaji Pokok
– Tunjangan Keluarga
– Tunjangan Pangan
– Tunjangan Jabatan atau Umum
– Tunjangan Kinerja
2. APBD
Sumber THR dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) besaran komponen penghasilan sebagai berikut:
– Gaji Pokok
– Tunjangan Keluarga
– Tunjangan Pangan
– Tunjangan Jabatan atau Umum
– Tambahan penghasilan sebagai yang diterima dalam 1 bulan gaji
Demikian informasi tentang jadwal dan besaran pencairan gaji ke-13 ASN hingga pensiunan di tahun 2024. Semoga informasi ini bermanfaat!.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
Editor: Herlianto. A