Tugumalang.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang resmi menerapkan tarif parkir khusus selama pelaksanaan Mujahadah Kubro Hari Lahir (Harlah) 1 Abad Nahdlatul Ulama (NU) yang akan digelar di Stadion Gajayana, Kota Malang pada 7-8 Februari 2026.
Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah praktik juru parkir (Jukir) liar sekaligus memberikan kepastian tarif bagi para jemaah.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan bahwa ketentuan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900/152/35.73.410/2026 tentang ketentuan retribusi dan tarif parkir insidentil.
Baca Juga: Ini Lokasi Kantong Parkir hingga Titik Transit Harlah 1 Abad NU di Stadion Gajayana Malang
Menurutnya, Dishub Kota Malang telah menyosialisasikan kebijakan ini kepada para jukir. Dikatakan, seluruh koordinator, juru parkir maupun pengelola parkir telah diminta untuk mematuhi tarif yang ditetapkan.
“Kami sudah bersurat kepada seluruh juru parkir agar mematuhi kebijakan yang telah ditentukan,” kata Widjaja, Selasa (3/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa penerapan tarif parkir insidentil ini juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi parkir.

“Karena kegiatan ini bersifat insidental dan tidak seperti hari biasa, maka diberlakukan tarif khusus sesuai Perda,” ujarnya.
Dalam ketentuan itu, tarif parkir tepi jalan untuk sepeda motor ditetapkan sebesar Rp 3.000. Kemudian untuk mobil, jip, pikap dan kendaraan sejenis sebesar Rp 5.000. Sedangkan untuk bus, minibus dan truk Rp 20.000 per sekali parkir.
Baca Juga: Buku Seabad Stadion Gajayana Terbit, Wawali Kota Malang Dorong Hadirnya Museum Sejarah
Sementara itu, untuk kendaraan yang parkir menginap, tarif harian ditetapkan sebesar Rp 30.000 untuk truk, bus dan minibus. Adapun untuk mobil sedan, jip dan pikap dikenakan tarif Rp 12.000 per hari, serta sepeda motor Rp 6.000 per hari.
Dishub Kota Malang menegaskan tarif tersebut bersifat mengikat. Juru parkir dilarang memungut biaya di luar ketentuan. Masyarakat juga diimbau segera melapor jika menemukan praktik pelanggaran atau pungutan parkir liar.
“Silakan dilaporkan apabila ditemukan pengenaan tarif di luar ketentuan ini,” tegasnya.
Dishub Kota Malang juga memastikan akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang undangan bagi oknum yang melanggar. Langkah ini diharapkan dapat menjaga ketertiban dan kelancaran gelaran Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Kota Malang.
Di sisi lain, Dishub juga telah menyiapkan sejumlah kantong parkir, drop zone hingga titik transit untuk rombongan jemaah dari berbagai daerah.
Adapun titik drop zone yang telah ditetapkan yakni Jalan Jalan Simpang Ijen, Jalan Simpang Balapan, Jalan Surabaya, Graha Cakrawala kampus UM, Samanta Krida kampus UB, Jalan Bandung, Jalan Veteran, Jalan Ijem Besar, Jalan Merdeka Selatan, Jalan KH Hasyim Ashari hingga Jalan Tugu.
Untuk lokasi transit yakni Bakorwil Malang, Polkesma, SMKN 3 Malang, Lapangan tenis Jalan Surabaya, kampus UM, kampus UB, MIN 1 MTSN 1 dan MAN Kota Malang, SMKN2 Malang, Museum Brawijaya, Tarekot, Skodam hingga KNPI.
Sementara lokasi parkir yang disediakan yakni Jalan Simpang Balapan, Jalan Bondowoso, Dodikjur, kampus UM, kampus UB, Jalan Jakarta, Lapangan Rampal, Jalan Retawu, Jalan Pahlawan Trip, Jalan Dempo, Pendopo Kabupaten Malang, Jalan Gajahmada, Jalan Trunojoyo hingga Jalan Halmahera.
“Nantinya bus akan menurunkan jemaah di drop zone, lalu kendaraannya bisa parkir di lokasi yang telah ditentukan,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto.





























