MALANG, Tugumalang.id – Seorang pemuda berinisial RA (22) ditangkap polisi lantaran merampok seorang tamu penginapan di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Ia melakukan kekerasan dan mengambil tiga ponsel serta uang tunai milik korban. Hasil perampokan tersebut ia gunakan untuk melunasi utang.
Peristiwa yang menimpa korban dengan inisial F (30) ini terjadi pada 23 Desember 2024 lalu. Pada saat itu, korban yang merupakan warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang tengah menginap seorang diri di sebuah penginapan yang ada di Kepanjen.
Sekitar pukul 01.00, seseorang yang tak dikenal mengetuk pintu kamar korban. Tanpa menaruh curiga, korban pun membuka pintu kamarnya. Tiba-tiba ia diserang oleh orang yang tak dikenal tersebut hingga kehilangan kesadaran.
Baca Juga: Berkedok Beli Handphone Secara COD, Pria di Tumpang Rampok Sales Konter
“Tersangka langsung masuk serta melakukan pemukulan hingga korban kehilangan kesadaran,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, Sabtu (19/1/2025).
Setelah korban tak bisa berkutik, tersangka merampas tiga unit ponsel milik korban yang terdiri dari iPhone, Vivo, dan Realme. Tersangka juga membawa kabur uang tunai sebesar Rp2 juta. Setelah mengambil barang berharga milik korban, tersangka langsung pergi.
Korban ditemukan dalam kondisi babak belur oleh karyawan penginapan. Korban langsung dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
“Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Kepanjen dua hari setelah kejadian oleh keluarga korban,” kata Dadang.
Setelah menerima laporan, Polsek Kepanjen segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti dari lokasi kejadian. Pada Jumat (17/1/2025), polisi berhasil mengamankan tersangka di rumahnya yang ada di Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
“Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” imbuh Dadang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel Realme milik korban. Dua ponsel lainnya telah dijual oleh tersangka. Hasil penjualan ia gunakan untuk membayar utang. Uang tunai Rp2 juta yang ia rampas dari korban juga telah digunakan untuk melunasi utang.
Baca Juga: Terdakwa Perampokan Pakis Divonis 18 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding
“Tersangka memanfaatkan situasi sepi di penginapan untuk melancarkan aksinya. Ia juga mengincar korban yang dianggap lengah dan tidak dapat melakukan perlawanan,” kata Dadang.
RA kini mendekam di tahanan Polres Malang dan dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Redaktur: jatmiko