MALANG, Tugumalang.id – Bupati Malang, Sanusi dan Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi menandatangani nota kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta rancangan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Kamis (19/6/2025). Rapat ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Alayk Mubarok.
Baca Juga: Bupati Malang Gandeng Dunia Usaha Atasi Persoalan Sampah Lewat CSR
Saat ditemui wartawan usai rapat, Darmadi menjelaskan perubahan KUA-PPAS ini menyesuaikan kebijakan-kebijakan pemerintah pusat dan provinsi serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Perubahan perlu dilakukan untuk meminimalisir Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sehingga APBD Kabupaten Malang lebih tepat sasaran.
“Ada beberapa indikator yang harus disesuaikan dengan provinsi maupun pusat,” kata Darmadi.
Substansi perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 ini di antaranya adalah asumsi ekonomi makro daerah, kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan program/kegiatan/subkegiatan yang telah disesuaikan dengan RKPD Kabupaten Malang.
Baca Juga: Bupati Malang Gandeng Dunia Usaha Atasi Persoalan Sampah Lewat CSR
Darmadi menyebut salah satu faktor yang mempengaruhi adanya perubahan ini adalah penurunan pendapatan, terutama belanja transfer dari Pemerintah Pusat.
Kemudian faktor hasil audit Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Silpa di tahun anggaran sebelumnya juga menjadi faktor penting dalam perubahan KUA-PPAS.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Malang pun memberikan catatan terkait perubahan KUA-PPAS ini. Salah satunya terkait pendapatan daerah yang perlu ditingkatkan melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama melalui optimalisasi peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Banggar juga memberi catatan terkait keakuratan data kemiskinan yang harus dipastikan lagi agar kebijakan Pemkab Malang untuk pengentasan kemiskinan bisa lebih tepat sasaran.
Catatan terakhir adalah Pemkab Malang harus mengatur agar di tahun 2027 alokasi belanja pegawai bisa kurang dari 30 persen dari total APBD dan alokasi belanja infrastruktur bisa lebih dari 40 persen.
Rapat paripurna ini juga membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang:
1. Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelayanan Perizinan di Bidang Kesehatan
2. Pemajuan Kebudayaan Daerah
3. Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
“Tiga perda ini sudah dibahas sejak tahun lalu, tapi evaluasi gubernur baru turun ini. Setelah disempurnakan, dan baru ada persetujuan,” kata Darmadi.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A





























