MALANG – Arema FC diganjar sanksi berat akibat kerusuhan pasca laga melawan Persebaya pada Sabtu (1/10/2022) di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Tim berjuluk Singo Edan itu dihukum tidak boleh menggelar laga kandang hingga penghujung musim BRI Liga 1 2022-2023 nanti.
Artinya, dalam setiap laga yang dijalani Singo Edan akan berlangsung tanpa kehadiran suporter setianya alias harus menjalani laga usiran. Hukuman ini sebagai buntut dari kerusuhan yang terjadi pasca peluit panjang ditiup, yang sedikitnya mewaskan 129 orang.
Usai laga berakhir, massa suporter mulai memaksa masuk turun ke lapangan untuk meluapkan kekecewaan mereka. Namun pantauan dari reporter, suporter tidak sampai berbuat rusuh namun tetap berujung gesekan dengan aparat.
Banyak terjadi konfrontasi antar suporter dan aparat hingga kemudian polisi menembakkan gas air mata. Tak hanya ke arah lapangan, gas air mata juga ditembakkan mengarah ke tribun.
Situasi inilah yang kemudian membuat suporter yang masih bertahan di tribun menyelamatkan diri dari kepulan asap. Namun, pintu masuk yang tak sesuai kapasitas membuat mereka berdesak-desakan hingga akhirnya terjatuh dan terinjak-injak.
Pekatnya gas air mata juga membuat mereka kesulitan bernafas dan meninggal dunia. Total sejauh ini, sedikitnya 129 orang dikatakan meninggal dunia dan 180 dalam perawatan. Jumlah korban jiwa terbesar sepanjang sejarah sepak bola di Indonesia bahkan dunia.
Ketua umum PSSI, Mochamad Iriawan menyebutkan dari hasil investigasi tim PSSI, tim berjuluk Singo Edan itu dihukum tidak boleh menggelar laga kandang di sisa musim BRI Liga 1 2022/23.
”Kami turut bersimpati atas insiden itu. PSSI menyesalkan tindakan suporter Aremania di Stadion Kanjuruhan,” ujar Iriawan dalam keterangan persnya.
Seperti diketahui, Arema FC kalah dari Persebaya Surabaya, 2-3. Dalam laga pekan ke-11 Liga 1 2022/2023 itu, gol Persebaya dicetak Silvio Junior (8′), Leo Lelis (32′), dan Sho Yamamoto (51′). Sementara gol balasan Arema datang dari sentuhan brace Abel Camara (42′ dan 45+1′).
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A