MALANG, tugumalang – BPJS Ketenagakerjaan, secara simbolis menyerahkan klaim program jaminan sosial kepada dua ahli waris peserta yang meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu.
Klaim kepesertaan BPJamsostek ini diserahkan langsung Wali Kota Malang,Sutiaji bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Raya, Widodo, kepada keluarga Mita Maulidya dan Much Yulianton asal Klojen, Jumat (28/10/2022).
“Alhamdulillah hari ini kami menyerahkan secara simbolis. Karena sebenarnya ada lima (peserta) yang jadi korban Tragedi Kanjuruhan itu juga merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Maka hak-haknya kami berikan,” ujarnya.
Ditambahkan, bahwa masing-masing ahli waris menerima santunan berupa jaminan kematian sebesar Rp 42 juta, jaminan hari tua, serta jaminan pensiun.
Bagi ahli waris keluarga Mita Maulidya, jaminan pensiun diberikan setiap bulan kepada ibunya hingga meninggal dunia. Sedangkan, untuk keluarga Much Yulianto, jaminan pensiun diberikan setiap bulan kepada anaknya hingga berusia 23 tahun atau belum menikah dan selama belum bekerja.
“Jadi ini luar biasa, bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat yang memang harus dilindungi. Saya bersyukur pemerintah kota Malang ini sangat peduli terhadap perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Ke depan, bersama Pemerintah Kota Malang pihaknya berkomitnen untuk menguatkan peranan BPJamsostek melakukan perluasan kepersertaan dalam rangka melindungi pekerja di daerah tersebut hingga ke sektor paling bawah, termasuk pekerja rentan.
“Saat ini, pemerintah melalui Inpres nomor 2 tahun 2021 juga menekankan terkait dengan perlindungan sampai ke masyarakat, khsusunya pekerja rentan untuk segera dimasukkan menjadi peserta dan mendapatkan manfaat program jaminan sosial,” tukasnya.
Reporter: Feni Yusnia
Editor: jatmiko