Malang, Tugumalang.id – BPJS Kesehatan Cabang Malang terus mendorong masyarakat membiasakan diri mengecek status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebelum membutuhkan pelayanan kesehatan. Langkah tersebut penting agar peserta mengetahui lebih awal apabila terdapat perubahan status kepesertaan dan segera melakukan tindak lanjut.
Berdasarkan data per 1 Agustus 2026, tingkat keaktifan peserta JKN di Kota Malang mencapai 95,78 persen. Sementara itu, tingkat keaktifan di Kota Batu tercatat 81,87 persen dan Kabupaten Malang 66,44 persen. Kondisi tersebut menjadi perhatian BPJS Kesehatan untuk terus memperkuat edukasi mengenai pentingnya memastikan status kepesertaan tetap aktif.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Hernina Agustin Arifin atau yang akrab disapa Ina mengatakan, pengecekan status kepesertaan sebaiknya dilakukan secara berkala. Peserta tidak perlu menunggu sampai sakit atau membutuhkan pelayanan di fasilitas kesehatan.
“Yang ingin terus kami bangun adalah kesadaran masyarakat untuk mengecek status kepesertaan JKN sejak dini. Jangan sampai baru mengetahui statusnya tidak aktif ketika sudah berada di fasilitas kesehatan dan membutuhkan pelayanan. Selagi sehat, mari pastikan perlindungan JKN kita tetap aktif,” ujar Ina saat menyampaikan melalui siaran radio, Kamis (03/09).
Baca juga: BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome dalam Program JKN
Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, BPJS Kesehatan menghadirkan PASTI JKN atau Pantau Status Kepesertaan dan Informasi JKN. Layanan berbasis website tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengetahui status kepesertaan secara mandiri, khususnya bagi peserta segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dan Pekerja Bukan Penerima Upah yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PBPU Pemda).
“Saat ini masyarakat bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui PASTI JKN. Caranya cukup mudah, peserta hanya perlu menyiapkan NIK dan tanggal lahir untuk mengetahui status kepesertaannya. Dengan begitu, apabila ditemukan perubahan status, peserta bisa lebih cepat mencari informasi dan melakukan tindak lanjut,” jelas Ina.
Kemudahan tersebut dirasakan Andrianto (43), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang telah lama terdaftar sebagai peserta PBPU Pemda. Ia mengaku sempat ingin memastikan apakah kepesertaan JKN miliknya masih aktif setelah adanya pemutakhiran data kepesertaan.
“Saya sudah lama menjadi peserta JKN yang didaftarkan Pemerintah Kota Malang. Awalnya saya ingin memastikan apakah nama saya masih terdaftar dan JKN saya tetap aktif. Ternyata sekarang bisa dicek sendiri dengan mudah,” ujar Andrianto.
Andrianto kemudian mencoba melakukan pengecekan melalui PASTI JKN. Dengan memasukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir, ia dapat mengetahui informasi status kepesertaannya tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
Baca juga: Akses JKN Semakin Luas, BPJS Kesehatan Dorong Peningkatan Mutu Layanan Faskes
Selain PASTI JKN, Andrianto juga memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN untuk mengakses berbagai informasi dan layanan Program JKN. Menurutnya, keberadaan layanan digital tersebut semakin memudahkan peserta mengurus kebutuhan administrasi maupun memperoleh informasi kepesertaan melalui telepon genggam.
“PASTI JKN mudah digunakan karena tinggal memasukkan NIK dan tanggal lahir untuk mengecek status. Saya juga menggunakan Mobile JKN. Jadi kalau ingin mengetahui informasi kepesertaan atau membutuhkan layanan JKN, sekarang banyak yang bisa dilakukan sendiri dari handphone,” ungkap Andrianto.
Ina menambahkan, kemudahan akses tersebut diharapkan dapat mendorong peserta semakin aktif memastikan status kepesertaan diri sendiri maupun anggota keluarganya. Apabila ditemukan perubahan status, peserta dapat segera mencari informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan untuk mengetahui penyebab dan tindak lanjut yang diperlukan.
Selain PASTI JKN dan Mobile JKN, masyarakat juga dapat memperoleh informasi melalui Care Center 165, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, maupun datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
Andrianto pun mengajak peserta JKN memanfaatkan kemudahan layanan digital yang telah tersedia dan tidak menunggu sampai sakit untuk memastikan status kepesertaannya.
“Menurut saya sekarang lebih praktis. Kita bisa mengecek sendiri dan memastikan JKN tetap aktif. Lebih baik memastikan dari sekarang saat masih sehat, supaya ketika suatu saat membutuhkan pelayanan kesehatan kita sudah tahu status kepesertaan kita,” tutup Andrianto.(*)
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Sumber: Rilis BPJS Kesehatan/JKN
editor: jatmiko































