Tugumalang.id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugumalang.id
No Result
View All Result
Home News

Sekkab Malang Sebut Kategori PPKM Level 3 Diperbolehkan Dine In

Redaksi by Redaksi
Senin, 14 Feb 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat, akhirnya mengumumkan bahwa Kabupaten Malang masuk dalam kategori Level 3 penyebaran COVID-19. Foto: Rizal.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat, akhirnya mengumumkan bahwa Kabupaten Malang masuk dalam kategori Level 3 penyebaran COVID-19. Foto: Rizal.

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat, akhirnya mengumumkan bahwa Kabupaten Malang masuk dalam kategori Level 3 penyebaran COVID-19.

“Kita masuk Level 3, tapi penerapannya kalau dilihat dari Inmendagri Nomor 22 kita penanganannya sama seperti Level 4,” terangnya saat dikonfirmasi pada Rabu (21/07/2021) di Pendopo Agung Kabupaten Malang.

Wahyu mengatakan bahwa ini lebih rendah daripada Kota Malang dan Kota Batu yang ditetapkan menjadi Level 4 penyebaran COVID-19. Oleh karena itu, ketiga wilayah ini akan berkolaborasi untuk menekan angka penyebaran COVID-19.

“Walaupun kita aglomerasi dengan Kota Malang dan Kota Batu yang (sama-sama) Level 4, kita tetap Level 3. Dan karena penanganannya Level 4, maka kita kolaborasikan,” tuturnya.

Mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya ini menjelaskan ada beberapa kriteria yang membedakan Level 3 dan Level 4.

“Perbedaan Level 3 dan Level 4 ini bisa jadi dari konfirmasi positif COVID-19, kemudian dari mobilitasnya, dan banyaklah karena yang menentukan pusat. Tapi kita menggunakan standar WHO untuk melihat kondisi di Indonesia,” bebernya.

Sementara itu untuk peraturan, ia menjelaskan ada beberapa kelonggaran, salah satunya diperbolehkannya dine in.

“Kalau berdasarkan Inmendagri Nomor 22, kita ada peringanan daripada Inmendagri yang sebelumnya. Contohnya sekarang makan (dine in) tapi dibatasi waktu 30 menit, kalau lain-lainnya hampir sama,” ungkapnya.

“Untuk penanganan-penanganannya tetap sama, hanya ada pengecualian beberapa saja. Seperti yang disampaikan Pak Wapres bahwa PKL (Pedagang Kaki Lima) silahkan (berjualan), tapi protokol kesehatan betul-betul dijaga,” sambungnya.

Pemerintah pusat juga menginstruksikan agar penerapan protokol kesehatan benar-benar dilaksanakan secara ketat.

“Sehingga kita betul-betul akan memperketat protokol kesehatan seminggu kedepan. Tadi Pak Mendagri juga menyampaikan kalau PPKM ini dimulai dari tanggal 6 Juli 2021 selama 14 hari, kita akan melihat dalam seminggu kedepan ini akan menurun (penyebaran COVID-19),” tegasnya.

“Kalau sampai naik (jumlah pasien positif COVID-19), berarti akan ada penanganan yang lebih ketat lagi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa di Kabupaten Malang sendiri kondisi COVID-19 terpantau fluktuatif.

“Karena disampaikan Pak Presiden bahwa konfirmasi positif tidak hanya dari PCR, tapi juga antigen. Kemudian testing kita juga diperbanyak, otomatis nilainya agak sedikit lebih tinggi. Sehingga tidak bisa dijadikan pembanding antara PPKM Mikro dengan darurat ini. Jadi, karena testingnya lebih banyak maka tentu naiknya lebih tinggi, tapi hasilnya akan lebih baik di kemudian hari,” bebernya.

Penyekatan juga masih akan ada, jalan akan ditutup, dan masih menggunakan model (penerapan) yang seperti kemarin.

“Hanya saja pengecualian ke beberapa (kendaraan) saja. Operasi yustisi kita akan memperketat lagi, seperti yang disampaikan Pak Presiden dan Pak Wapres bahwa Protokol Kesehatan (penting),” pungkasnya.

Tags: covid-19malangPPKM Level 3
Previous Post

Cara Wali Kota Malang Tangani Covid-19 Selama Masa PPKM Level 4

Next Post

UIN Malang Resmikan Bait Tahfidz Al-Quran

Next Post
Rektor UIN Maliki Malang Prof. Dr. H. Abdul Haris, M. Ag saat meresmikan Bait Tahfidz Al-Quran dan Moderasi Beragama.

UIN Malang Resmikan Bait Tahfidz Al-Quran

BERITA POPULER

  • Kiai asal Sanan Kota Malang

    Mengenal KH Achmad Dachlan, Kiai Asal Sanan Kota Malang yang Hari Wafatnya Diperingati Tiga Hari Berturut-Turut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berlari Bisa Berbahaya Bagi Diri, Begini 8 Tips Berlari yang Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral, Warga Gagalkan Aksi Percobaan Bunuh Diri Remaja Putri di Jembatan Suhat Kota Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Penampakan Wajah Baru Pasar Induk Among Tani Kota Batu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ach Nurholis Majid, Wisudawan Terbaik UMM Asal Pulau Terpencil Masalembu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tugumalang.id

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group

Navigate Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group