Malang, tugumalang.id – Ribuan nara pidana (napi) yang berkelakuan baik mendapatkan berkah Idul Fitri 2024. Pasalnya, sebanyak 2.112 napi di Lapas Kelas I Malang mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada lebaran 2024 ini.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Ketut Akbar Herry Achjar menyampaikan, remisi khusus lebaran itu diperuntukkan bagi napi muslim. Mereka tercatat telah berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan.
Ketut menyampaikan bahwa ribuan napi tersebut mendapatkan remisi bervariasi. Yakni mulai 15 hari hingga 2 bulan.
“Jadi sebanyak 2.112 narapidana mendapat remisi khusus lebaran 2024,” kata Ketut.
Adapun napi yang mendapat remisi itu yakni napi pidana umum, napi narkoba, napi tipikor dan napi terorisme. Rinciannya, 759 napi pidana umum, 1.329 napi narkoba, 23 napi tipikor dan 1 napi terorisme.
Baca Juga: 2.204 Napi di Lapas Malang Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan, 16 Orang Bebas
Berdasarkan kategori remisi, 2.107 napi mendapat remisi khusus I (RK I) dan 5 napi RK II. Artinya, dari ribuan napi yang mendapatkan remisi itu, sebanyak 5 orang langsung bisa bebas dari tahanan.
“Dari 5 narapidana yang masuk dalam kategori RK II, 4 narapidana terdiri dari 2 kasus narkoba dan 2 kasus pencurian langsung bebas dan 1 narapidana kasus narkoba menjalani subsider pengganti denda,” jelasnya.
Baca Juga: Mengintip Aktivitas Napi di Lapas Kelas I Malang
Ketut berharap napi yang mendapatkan remisi itu bisa terus memperbaiki diri dan menjadi masyarakat yang taat hukum.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko