BATU – Kasus mark up pengadaan lahan SMA Negeri 3 Kota Batu yang melibatkan Edy Setiawan, mantan ASN Pemkot Batu pada 2014 lalu mulai ada hasil. Teranyar, berkas perkara dugaan Tipikor itu sudah dinyatakan lengkap alias P-21.
Dengan begitu, proses peradilan kasus bisa segera dimulai. Kepala Kejari Kota Batu Supriyanto menjelaskan setelah berkas dinyatakan lengkap, maka Jaksa Penyidik Kejari Batu akan melimpahkan tersangka berikut barang bukti ke JPU.
”Selanjutnya JPU akan mempersiapkan administrasi pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” jelas dia pada awak media, Jumat (7/1/2022).
Seperti diketahui, pendalaman atas perkara ini telah berlangsung sejak 2020 lalu. Bahkan penyidik Kejari Batu telah menggeledah 6 kantor OPD di Balai Kota Among Tani pada 25 November 2020 silam guna mencari barang bukti.
Tak hanya itu, sebanyak 66 saksi telah diperiksa untuk bersaksi dalam pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu ini. Pengadaan lahan ini dianggarkan dalam APBD Kota Batu tahun 2014 dengan alokasi dana sekitar Rp 8,8 miliar untuk lahan seluas 8.152 m².
Poses pengadaan tanah untuk pembangunan SMAN 3 Batu tersebut dilaksanakan pada tahun 2014 dengan sumber dana dari APBD Kota Batu sebesar 9 milyar. Namun dalam pelaksanaannya diduga banyak penyimpangan yang melanggar berbagai ketentuan hukum, sehingga terjadi mark up.
Berdasarkan hasil penyidikan tersebut maka ditemukan nilai kerugian negara sebesar Rp. 4.080.978.800,-. Besar nilai kerugian negara tersebut adalah hasil dari penghitungan BPKP Perwakilan Jatim dan ahli dari MAPPI maupun Jasa Penilai Publik (appraisal).