Tugumalang.id – Proses hukum pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Ekaputra alias JEP terkait dugaan kasus kekerasan seksual pada muridnya terus berjalan.
Ini setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyatakan berkas perkara kasus ini lengkap atau P-21 dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu tertanggal Senin 31 Januari 2021.
Kepala Kejari Batu, Supriyanto membenarkan bahwa tanggung jawab perkara ini, termasuk tersangka dan barang bukti telah diserahkan pada Kejari Batu dari Polda Jatim. Namun untuk tersangka, tidak dilakukan penahanan.
”Untuk tersangka tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif selama masa penyidikan di Polda. Dari situ kita dari aparat penegak hukum belum perlu melakukan penahanan,” ungkap Supriyanto, pada Kamis (3/2/2022).
Lebih lanjut, pihaknya saat ini sedang dalam proses finalisasi penyusunan dakwaan. Dalam hal ini, sudah ditunjuk 10 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara tersebut. Terdiri dari empat JPU dari Kejati Jatim dan enam JPU dari Kejari Batu.
Sementara untuk persidangan akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Malang mengingat Kota Batu belum memiliki pengadilan sendiri. ”Harusnya memang di Batu, sesuai lokus dilecti atau tempat kejadian perkara. Tapi memang karena belum ada pengadilan sendiri, maka persidangan akan digelar di PN Malang,” ujar dia.
Supriyanto menambahkan bahwa proses pelimpahan berkas perkara ke PN Malang bisa segera rampung agar persidangan bisa segera dimulai. ”Saya kira mungkin pekan depan sudah bisa dilimpahkan ke PN Malang,” imbuhnya.
Dalam persidangannya nanti, Julianto Eka Putra akan dijerat 4 pasal dalam bentuk alternatif yaitu pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D UU 23 tahun 2002 yang diubah UU 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
”Kemudian 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak serta pasal 294 ayat 2 KUHAP. Ada 4 ya dan saat ini tim kami masih proses finalisasi dakwaan dari JPU,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait berharap agar tersangka ditahan. Meski pada akhirnya tidak ditahan, Arist mengaku akan mengawal kasus ini terus sampai di persidangan.
“Konsentrasi saya sekarang adalah mengawal dan memastikan agar tersangka tidak melarikan diri dan secara fisik segera diserahkan kepada Kejari menjadi tahanan kejaksaan,” tegas Arist.
Selebihnya, Arist mengapresiasi ketegasan penegak hukum dalam mengawal kasus kekerasan seksual tersebut.
“Langkah hukum yang bergulir saat ini memang seharusnya diberikan kepada JE. Artinya penegak hukum yang mengawal kasus ini telah bekerja secara maksimal dan profesional,” katanya.
Sebelumnya, JEP selaku pendiri SMA SPI Kota Batu dilaporkan karena diduga melakukan kejahatan dan pelecehan seksual terhadap anak didiknya. Perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun tahun 2009 hingga 2012.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti