Tugumalang.id – DPRD Kota Malang nyatakan bahwa kebakaran Malang Plaza menjadi pelecut bagi Pemkot Malang untuk segera memperkuat aturan tentang penyelenggaraan gedung di Kota Malang. Diketahui, Pemkot Malang tengah merancang Perda tentang Penyelenggaraan Gedung.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengatakan bahwa Pemkot Malang dijadwalkan akan menggelar rapat paripurna menyampaikan Ranperda Penyelenggaraan Gedung tersebut kepada DPRD Kota Malang.
Berkaca pada peristiwa kebakaran Malang Plaza yang menghanguskan hampir seluruh gedung, Made mengatakan bahwa Ranperda tersebut akan menguatkan soal aturan sistem keamanan gedung.
Baca Jugu: Pemilik Tenant Malang Plaza Soroti Pernyataan Manajemen Soal Force Majeur: Mendahului Penyidikan
“Baru saja terjadi (kebakaran) di Malang Plasa seperti itu, (aturan) ini akan kami perbaiki. Supaya tidak ada lagi gedung gedung yang tidak menyiapkan (sistem) pemadam kebakaran dan lainnya,” ucapnya, Rabu (10/5/2023).
Made mengatakan bahwa pihaknya sempat mendapatkan informasi bahwa sarana dan prasarana Malang Plaza tidak disiapkan secara lengkap.
“Kami mendapat informasi bahwa Malang Plasa itu karena bangunan tua, tidak disiapkan prasarana yang lengkap. Terutama untuk internal mereka, menyiapkan antisipasi awal untuk pemadam kebakaran dan sisi pengamanan,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya sempat berkoordinasi dengan Polresta Malang Kota. Namun dia menyampaikan bahwa hal itu masih didalami oleh pihak kepolisian.
“Kemarin saya langsung berkoordinasi dengan Polresta Malang Kota. Namun kepolisian masih meminta waktu untuk memperdalam apakah ada kelalaian yang menyebabkan celaka orang lain dan itu bisa menjadi pidana. Kita serahkan ini sepenuhnya ke Polresta,” kata dia.
Meski begitu, Made mengatakan bahwa Ranperda Penyelenggaraan Gedung tersebut sudah dibahas sebelum Malang Plaza mengalami kebakaran. Terlebih menurutnya, salah satu pendorong pembentukan Ranperda tersebut yakni Damkar Kota Malang belum memiliki kemampuan untuk untuk mengatasi kebakaran di gedung berlantai 12.
“Memang kami melihat begini, contoh saja damkar kita. Mereka untuk gedung itu di atas 12 lantai sudah tidak mampu. Maka, aturan tentang pendirian bangunan dan gedung ini nanti di Ranperda ini, saya sudah sampaikan siapapun pansusnya agar harus ada antisipasi awal terhadap gedung bertingkat di atas 20 lantai,” paparnya.
“Apakah mewajibkan pemilik gedung menyiapkan itu atau menjadi tanggungjawab pemerintah. Di sini harus ada pasal khusus untuk itu. Supaya jangan sampai kejadian Malang Plasa terulang lagi,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A