Malang, Tugumalang.id – Cacahan plastik hasil pengelolaan limbah sampah di TPA Supit Urang, Kota Malang berpotensi disalahgunakan atau digelapkan. Terlebih, Pemerintah Kota Malang tak memiliki Perda yang mengatur secara spesifik soal hasil pengolahan sampah. Untuk itu, DPRD Kota Malang memdesak Pemkot Malang segera membuat Perda itu untuk mengantisipasi penggelapan hasil limbah sampah.
Diketahui, TPA Supit Urang Kota Malang menerima ratusan ton sampah dalam waktu satu hari. Sampah itu kemudian diolah dan dipilah dengan mesin berteknologi tinggi hingga menghasilkan residu sampah, cacahan plastik hingga bahan kompos. Hasil olahan yang bisa dijual itu diketahui tengah menumpuk lantaran Pemkot Malang tak punya Perda pengatur hasil pengolahan sampah.
“Selama ini, banyak produk pengelolaan sampah yang tidak bisa dimaksimalkan karena belum ada Perda atau payung hukum. Padahal itu bisa menjadi PAD Kota Malang,” kata Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, Senin (27/2/2023).
Bayu yang juga sebagai Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Malang itu mengatakan bahwa Perda tentang sampah di Kota Malang sejauh ini tidak mengatur secara spesifik, terutama soal penjualan hasil pengolahan sampah.
“Perda sampah sebenarnya ada tapi yang spesifik mengatur hasil pengolahan sampah itu yang belum ada. Artinya pengolahan sampah menjadi tidak maksimal,” ujarnya.
“Kami sudah dorong Pemkot Malang untuk membuat regulasi itu. Kami minta mereka membuat kajian teknisnya untuk dimasukkan menjadi Perda,” imbuhnya.
Tidak adanya Perda itu dinilai bisa berpotensi terjadinya penggelapan hasil pengolahan sampah. Padahal, hasil pengolahan limbah sampah bisa menjadi potensi besar pendompleng PAD Kota Malang.
“Kami melihat gerakan yang dilakukan DLH kurang cak cek. Kami sudah mendorong agar DLH atau Pemkot segera membuat Perda agar hal itu juga bisa masuk menjadi PAD Kota Malang. Karena regulasi sampah di Kota Malang ini memang masih kurang dan perlu dikawal lebih ketat,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko