Malang, Tugumalang.id – Pernyataan manajemen soal force majeure atau tak ada unsur kesengajaan atas peristiwa kebakaran Malang Plaza disorot sejumlah pemilik tenant yang terdampak. Pasalnya, pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan penyelidikan terkait penyebab kebakaran yang terjadi pada Selasa (2/5/2023) itu.
Sejumlah pemilik tenant Malang Plaza yang dikoordinatori oleh Natania Sernia telah menunjuk Gunadi Handoko sebagai kuasa hukum mereka. Melalui Gunadi mereka menyatakan sangat menyayangkan pernyataan manajemen Malang Plaza.
“Kami sangat menyayangkan statmen bahwa kebakaran di Malang Plaza ini tidak ada unsur kesengajaan,” ucapnya, Minggu (7/5/2023).
Padahal menurutnya, pihak yang paling berwenang dalam menyatakan penyebab peristiwa kebakaran di Malang Plaza adalah kepolisian. Sebagaimana diketahui, saat ini tim Labfor Polda Jatim tengah mengkaji hasil penyelidikan atas kebakaran Malang Plaza.
“Kepolisian lah yang berhak mengeluarkan pernyataan atau hasil Labfor yang beberapa hari lalu tim Labfor Polda Jatim turun ke Malang dan mengambil sampel terkait kebakaran itu,” tuturnya.
“Itu statement yang terlalu dini dan premature karena mendahului apa yang seharusnya disampaikan labfor Polda Jatim. Itu wewenang penegak hukum,” imbuhnya.
Untuk itu, pihaknya mengaku sangat menyayangkan atas pernyataan yang dikeluarkan manajemen pasca Malang Plaza kebakaran.
“Kami sangat menyesalkan itu karena dalam kondisi para tenant prihatin, seakan akan manajemen lepas tangan dengan pernyataan force majeure. Kalau force majeure kan tidak ada ganti rugi padahal persoalannya belum diselesaikan,” ungkapnya.
Pihaknya berharap manajemen Malang Plaza punya iktikad baik untuk bertanggungjawab dengan menyelesaikan segala kerugian yang diterima pemilik maupun pengguna tenant Malang Plaza.
“Baik kerugian atas harta benda yang terbakar, termasuk keuntungan yang seharusnya didapatkan. Karena mereka tidak bisa berjualan dan berdagang lagi,” tandasnya.
Sebagai informasi, Gunadi mengatakan bahwa kliennya berjumlah antara 10-15 orang. Mereka merupakan pemilik tenant Malang Plaza yang telah membeli lahan dan bangunan. Dikatakan, kerugian mereka masih dalam pendataan.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko