Tugumalang.id – Beredar di masyarakat surat penolakan pembangunan Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Surat penolakan ini diterbitkan oleh Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Desa Sumberejo pada Jumat (20/1/2023).
Di dalam surat tersebut dinyatakan bahwa PRNU Kabupaten Malang menolak pendirian rumah doa/gereja di RT 47 RW 14 Dusun Sumbersari, Desa Sumberejo. Mereka juga meminta Kepala Desa Sumberejo untuk tidak memberikan rekomendasi pendirian gereja tersebut.
Poin ketiga dari surat itu menyatakan mereka meminta panitia pembangunan untuk tidak melakukan pembangunan gereja. Terakhir, mereka menyatakan bahwa ini demi keharmonisan, kenyamanan, dan keamanan bersama.
Surat tersebut ditandatangani oleh Rais PRNU Desa Sumberejo, Kholili Bahri, dan segenap pengurus, termasuk Ketua PRNU Desa Sumberejo, Sukari.
Di dalam sebuah postingan juga diunggah surat hasil mediasi oleh Kepala Desa Sumberejo, Abdul Rohman. Surat yang diterbitkan pada Jumat (21/2/2023) tersebut menyatakan bahwa dari hasil mediasi, diputuskan segala kegiatan berkaitan dengan pembangunan gereja dihentikan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Kemudian Pemerintah Desa Sumberejo akan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pihak yang membidangi masalah tersebut.
Saat dikonfirmasi, Rais PRNU Desa Sumberejo, Kholili Bahri, membenarkan adanya surat penolakan itu. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya sudah membatalkan surat tersebut dan menyerahkannya kepada pihak berwenang, yaitu Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Malang.
“Kemarin kami sudah mediasi dengan FKUB dan surat itu sudah kami batalkan. Kami sudah tidak ikut-ikut. Kami serahkan kepada yang berwenang (FKUB),” ujar Kholili.
Menurutnya, pendirian GKJW di Desa Sumberejo masih berlanjut dan saat ini dalam proses perizinan. Untuk selanjutnya, ia menyerahkan keputusan pembangunam gereja sepenuhnya ke FKUB.
“Sudah mediasi dengan FKUB. Langsung (bertanya) ke FKUB saja, karena surat yang kami keluarkan sudah kami batalkan. Saat ini masih proses (pembatalan). Nanti surat pembatalan itu kami kasihkan ke FKUB,” pungkasnya.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Herlianto. A