MALANG – Sedang asyik bercumbu di kursi taman, dua pasangan sejoli diciduk Satpol PP Kota Malang. Mereka dipergoki Satpol PP Kota Malang saat berpelukan di kursi taman Jalan Raya Ijen, Kota Malang pada Senin (21/3/2022) malam.
“Mereka ketika kami tangkap itu berpelukan. Lalu pengakuannya setelah kami interogasi, dia hanya berciuman tapi waktu berciumannya kami gak lihat,” kata Rahmat Hidayat, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang, Selasa (22/3/2022).
Rahmad mengatakan, yang bersangkutan merupakan warga Kota Malang dan Kota Batu yang usianya masih kisaran 20 tahun. Disebutkan, kedua pasangan itu sebagain merupakan mahasiswa dan sebagian sudah bekerja.
“Mereka memilih tempat itu karena memang salah satu tempat nongkrongnya muda mudi. Kemudian mereka memang pacaran,” jelasnya.

Dia mengatakan, orang tua yang bersangkutan telah dipanggil. Kemudian yang bersangkutan diberikan pembinaan dan wajib lapor 3 kali seminggu.
Dijelaskan, terdapat dua sanksi yang bisa diberlakukan untuk pelaku tindakan asusila atau mesum di tempat umum di Kota Malang. Pertama, sanksi pembinaan dan wajib lapor, kedua kurungan penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp 10 juta.
Rahmad juga mengungkapkan, petugas Satpol PP Kota Malang memang tidak memantau 24 jam di lokasi tersebut. Sehingga, banyak sejoli yang memanfaatkan lokasi itu untuk berbuat hal yang tidak pantas ketika tak ada petugas.
“Karena memang suasana penerangannya kan gelap. Ada salah satu petugas juga mengetahui lampunya itu kadang ada yang mati juga. Itu salah satu penyebabnya karena gelap,” tutupnya.
Reporter: M Sholeh
editor:jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id