MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok program pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mengatasnamakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menipu warga dan perangkat desa hingga menimbulkan kerugian puluhan juta rupiah.
Kedua tersangka masing-masing berinisial HC (40), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, dan BSK (30), warga Kecamatan Klojen, Kota Malang. Keduanya diamankan petugas pada Senin (22/6/2026) saat sedang melakukan sosialisasi program serupa di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran.
Wakapolres Malang, Kompol Fahmi Amarullah, mengatakan para tersangka telah menjalankan aksinya sejak awal Juni 2026 dengan mengklaim diri sebagai utusan program resmi Pemprov Jatim untuk pengembangan UMKM dan pembentukan koperasi.
“Para tersangka menunjukkan sejumlah dokumen dan surat tugas yang mengatasnamakan instansi pemerintah kepada kepala desa,” ujar Fahmi saat konferensi pers di Polres Malang, Rabu (24/6/2026).
Baca juga: Sindikat Pengedar Uang Palsu Via MiChat di Kota Batu Terbongkar, Lima Pelaku Ditangkap
Modus Mengatasnamakan Program UMKM Pemprov Jatim

Menurut Fahmi, Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang, menjadi lokasi pertama yang menjadi sasaran pelaku. Setelah itu, mereka juga melakukan sosialisasi di Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, serta Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran.
Dalam kegiatan yang digelar di Balai Desa Sumberporong pada 10 Juni 2026, para tersangka meyakinkan warga bahwa akan dibentuk koperasi yang dapat mempermudah akses bantuan pemerintah serta pengurusan perizinan usaha.
Untuk bergabung, peserta diwajibkan membayar simpanan pokok sebesar Rp100 ribu. Para tersangka mengklaim kuota peserta yang tersedia untuk Desa Sumberporong mencapai 200 orang.
Karena percaya program tersebut merupakan bagian dari kebijakan resmi Pemprov Jatim, kepala desa setempat bersedia menalangi biaya pendaftaran bagi 200 warga dengan total nilai Rp20 juta.
Selain itu, sebanyak 27 warga lainnya mendaftar secara mandiri dan menyetorkan uang langsung kepada para tersangka. Total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp22,7 juta dan ditransfer ke rekening milik pelaku.
Baca juga: Polresta Malang Kota Ringkus 3 Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay
Polisi Amankan Surat Tugas Palsu dan Atribut Dinas
Polisi menyebut modus utama yang digunakan para tersangka adalah memanfaatkan kepercayaan masyarakat dengan membawa berbagai atribut yang menyerupai identitas resmi pemerintah.
“Modus yang digunakan para tersangka adalah memanfaatkan kepercayaan masyarakat dengan membawa identitas, atribut, dan dokumen yang seolah-olah berasal dari instansi resmi,” kata Fahmi.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain surat tugas palsu, kartu identitas, pakaian dinas, telepon genggam, serta berbagai atribut yang digunakan untuk meyakinkan korban.
Atas perbuatannya, HC dan BSK dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan. Keduanya terancam pidana penjara paling lama empat tahun.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko


















