Malang, Tugumalang.id – Pada Senin (24/11/2025), realisasi pajak daerah Kabupaten Malang telah menembus 91,20 persen dari target yang ditetapkan pada tahun 2025. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang mencatat penerimaan pajak daerah sebesar Rp666 miliar dari total target Rp730 miliar.
Kontribusi pajak daerah tersebut berasal dari 12 sektor utama yang menjadi sumber pendapatan daerah, meliputi:
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Perhotelan
- PBJT Makanan dan/atau Minuman
- PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan
- Reklame
- PBJT Tenaga Listrik
- Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
- PBJT Jasa Parkir
- Air Tanah
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Baca juga: Kejar Target Pajak Parkir, Bapenda Kabupaten Malang Optimalkan Momentum Event Akhir Tahun
Dari total 12 sektor tersebut, empat sektor tercatat telah melampaui target yang ditetapkan, yakni PBJT Makanan dan/atau Minuman, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, Air Tanah, serta PBB. Sementara itu, sektor Reklame juga menunjukkan kinerja positif dengan realisasi yang telah mencapai 99 persen dari target.
Meski capaian ini sudah mendekati target akhir, Bapenda Kabupaten Malang tetap konsisten mengoptimalkan berbagai program strategis untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah. Salah satu upaya yang terus digencarkan adalah program Bapenda Menyapa Warga (BMW) yang masih akan dilaksanakan hingga beberapa waktu ke depan.
Program BMW dirancang untuk memudahkan masyarakat desa dalam melakukan pembayaran pajak tanpa harus datang langsung ke kantor Bapenda Kabupaten Malang. Sepanjang tahun ini, program tersebut telah menjangkau puluhan desa di berbagai wilayah Kabupaten Malang.
“Program ini kami nilai efektif dalam memaksimalkan pendapatan. Warga desa sangat antusias untuk membayar pajak di program BMW,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara.
Selain itu, Bapenda Kabupaten Malang juga menghadirkan kebijakan pembebasan denda bagi warga yang terlambat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program pemutihan ini berlangsung mulai 1 November 2025 hingga 15 Desember 2025.
Baca juga: Bapenda Kabupaten Malang Catat Tiga Sektor Pajak Lampaui Target 2025
Pemutihan tersebut berlaku untuk tunggakan pajak sejak tahun 2003 hingga 2025. Wajib pajak cukup membayar pokok PBB tanpa dikenakan tambahan denda keterlambatan.
“Kami berharap pemutihan ini bisa meringankan masyarakat dan menggerakkan mereka untuk melunasi tunggakan PBB,” tutup Made.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko





























