Tugumalang.id – Balibo caleg dari berbagai parpol telah bertebaran di sudut sudut jalanan Kota Malang meski masa kampanye Pemilu 2024 belum tiba. Sejumlah warga mulai terganggu dengan keberadaan baliho yang tak memperhatikan estetika Kota Malang itu.
Terpantau, baliho baliho itu banyak yang terpasang di tiang listrik, pohon, rambu rambu jalan, jembatan hingga trotoar. Seperti yang ada di wilayah Mergan, Kasin, Talun, Bandulan, Kotalama, hingga Jalan Soekarno-Hatta (Suhat) Kota Malang.
“Saya kadang jengkel juga dengan para caleg yang memasang baliho baliho itu. Itu kan merusak keindahan kota. Mereka seperti pengemis suara rakyat saja,” kata M Riyadi, warga Kota Malang.
Baca Juga: Kapolri dan Panglima TNI Deklarasikan Pemilu 2024 Damai di Malang
Sebagai calon wakil rakyat, Riyadi mengatakan bahwa para caleg seharusnya memberikan contoh yang baik untuk masyarakat dengan memasang baliho yang sesuai aturan dan beretika.

“Mereka kan pasti berpendidikan, mestinya ya harus memberikan contoh yang baik. Apa susahnya pasang baliho di tempat yang tidak mengganggu,” ujarnya.
Terpisah, Komisioner Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar menjelaskan bahwa masa kampanye Pemilu 2024 saat ini belum dimulai. Masa kampanye menurutnya baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Saat ini, tahapan pemilu menurutnya masih proses pencalonan pasca penetapan peserta partai politik. Dikatakan, keberadaan baliho saat ini tidak boleh menyimpang dari ketentuan sebagai alat peraga sosialisasi dan pendidikan politik.
“Berdasarkan PKPU No.15/2023, baliho yang dibilang melanggar apabila ada baliho yang bermuatan ajakan untuk minta dukungan atau dipilih atau berupa simbol paku nyoblos nomor urut,” jelasnya.
Baca Juga: 15 Ribu Personel Gabungan Siap Amankan Pemilu 2024 di Kabupaten Malang
“Peserta politik tidak boleh berkampanye sebelum jadwal kampanye. Jadi baliho itu tidak boleh ditempatkan di lokasi terlarang,” lanjutnya.
Lokasi terlarang digunakan kampenye menurutnya adalah di gedung pemerintahan, tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan seperti sekolah atau ponpes.
“Kemudian di tempat yang menggangu ketertiban umum dan mengganggu pandangan orang berkendara atau menuruti rumah orang,” kata dia.
Pada Perda Kota Malang No.2/2022 tentang Penyelenggaraan Reklame menurutnya juga melarang adanya baliho yang terpasang di tempat tempat terlarang seperti di trotoar, menutupi rambu lalin, dipaku di pohon, di taman atau diikat di tiang listrik.
Para caleg yang memasang baliho tidak pada tempatnya dan mengganggu estetika kota itu menurutnya akan menjadi boomerang bagi caleg sendiri. Dia menyampaikan bahwa sejauh ini ada sekitar 282 baliho yang disinyalir melanggar aturan.
“Jadi mohon pasanglah pada tempat yang sesuai aturan. Karena kan mau menarik simpati masyarakat. Sedangkan asumsi masyarakat menilai sudah sangat menggangu,” tuturnya.
“Pasanglah dengan tertib, gak masalah pakai baliho tapi regulasinya dipatuhi. Visualnya diperhatikan, atau akan menjadi boomerang bagi mereka yang mencari simpati masyarakat,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A