MALANG, Tugumalang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah mengeluarkan surat edaran terkait penyelenggaraan parade sound sytem atau cek sound. Beberapa aturan yang ditetapkan itu agar acara tersebut tidak mengganggu masyarakat.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan Polres Malang juga tidak melarang adanya cek sound, namun dalam memberikan izin, pihaknya akan mengacu pada surat edaran tersebut.
“Dalam pelaksanaan (cek sound) harus mengindahkan beberapa aspek. Kemudian apabila menyalahi aturan, maka dari pemerintah bisa melakukan tindakan-tindakan dalam rangka pemelirahaan kamtibmas,” ujar Taufik saat ditemui Tugu Malang ID belum lama ini.
Baca Juga: Gandeng Pihak Ketiga, Pemkab Malang Akan Bangun Kafe dan Penginapan di Pantai Selatan
Taufik menyebut ada delapan poin yang harus dipatuhi oleh penyelenggara cek sound, yaitu:
1. Kegiatan tersebut harus memperoleh izin dari Polres Malang atau Polsek setempat.
2. Dilarang melanggar norma kesusilaan.
3. Dilarang mengandung unsur pornografi.
4. Dilarang mempertentangkan unsur SARA.
5. Tetap menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
6. Dilarang disertai mabuk-mabukan minuman keras atau barang terlarang lainnya, serta tidak boleh membawa senjata tajam dan tidak boleh ada praktik perjudian.
7. Dilarang menggunakan alat pengeras suara atau sound system dengan intensitas kekuatan suara lebih dari 60 desibel sehingga dapat membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan atau konstruksi bangunan.
Baca Juga: Jatah LPG Dikurangi, Pemkab Malang Siapkan Antisipasi Kelangkaan
8. Panitia pelaksana bertanggung jawab atas kerusakan atau kerugian secara material atau non material akibat segala yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut.
“Apabila melanggar, ada beberapa tahapan atau sanksi yang bisa di kenakan. Yang pertama adalah teguran secara lisan. Kedua peringatan tertulis, ketiga adalah penghentian kegiatan tersebut, keempat adalah penyitaan benda dan kendaraan, kelima denda administratif,” jelas Taufik.
Surat edaran ini sudah disosialisasikan ke camat se-Kabupaten Malang. Para camat tersebut kemudian diminta untuk melakukan sosialisasi ke kepala desa serta perangkat desa sehingga mereka bisa lebih selektif dalam memberi izin.
Di samping delapan poin di atas, Taufik juga mengatakan bahwa ada kesepakatan dari Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) di Kabupaten Malang untuk memberikan batas waktu penyelenggaraan cek sound, yaitu tidak lebih dari pukul 23.00 WIB.
“Itu bentuk imbauan, agar tidak mengganggu masyarakat yang sedang istirahat,” kata Taufik.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A