Jumat, Juli 10, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Tips

Awas, Kemudahan Akses Pinjol Ilegal Bisa Jadi Jebakan Masyarakat

Redaksi by Redaksi
Desember 3, 2022 1:34 pm
in Tips
Ilustrasi pinjaman online.

Ilustrasi pinjaman online. Foto/Pixabay

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Kemudahan akses pinjaman online (pinjol) ilegal bisa menjadi jebakan masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mencatat setidaknya sudah ada sekitar 124 aduan pinjol ilegal di Malang Raya pada 2022 ini.

Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri, menjelaskan bahwa tingginya tingkat literasi masyarakat terhadap jasa keuangan tidak menjamin masyarakat terjebak pinjol ilegal. Disebutkan, tingkat literasi masyarakat Malang sudah mencapai 86 persen.

READ ALSO

CV ATS vs CV Kreatif, Mana yang Lebih Tepat untuk Melamar Kerja?

5 Sumber Passive Income Selain Investasi, Mulai dari Produk Digital hingga Royalti

“Dalam praktiknya, banyak masyarakat terdidik justru terjerat (pinjol ilegal). Itu cerminan bahwa dia punya literasi bagus tapi masih mengakses fintech ilegal. Karena dia tahu itu lebih mudah mendapatkan uang,” belum lama ini.

Sugiarto memeberikan pengalaman ketika menerima aduan oleh seorang ayah yang anaknya terjerat pinjol ilegal. Alasan memilih pinjol ilegal sepele, anaknya hanya ingin memberi sepatu brand ternama.

“Padahal anaknya seorang mahasiswa. Tapi memanfaatkan pinjol ilegal itu untuk kebutuhan konsumsi. Memang yang banyak disasar itu mahasiswa,” bebernya.

Tak hanya mahasiswa, Sugiarto mengatakan bahwa pinjol ilegal juga menyasar semua elemen masyarakat. Untuk itu, dia mengimbau masyarakat untuk lebih mewaspadai layanan jasa keuangan yang hendak dipilih.

“Masyarakat bukan tidak tahu (dampak) pinjol ilegal. Tapi memang karena tawarannya mudah dan menjanjikan, makanya mereka bisa terjerat,” ujarnya.

Sugiarto membeberkan ciri-ciri dan cara mendeteksi layanan jasa keuangan atau pinjol yang tidak sehat atau bahkan ilegal. Menurutnya, jasa keuangan yang sehat hanya meminta 3 akses yakni kamera, mikrofon dan lokasi.

“Di luar 3 itu, jika dia minta akses maka disinyalir itu adalah pinjol ilegal. Karena yang legal hanya meminta akses kamera, mikrofon dan lokasi,” ungkapnya.

Selain itu, pinjol ilegal tidak memiliki izin yang jelas. Disebutkan, legalitas jasa keuangan bisa dicek melalui nomor AhatsApp OJK 081157157157 atau melalui bit.ly/daftarfintechlandingOJK.

“Nama pinjolnya bisa ketik di situ. Nanti nama pinjol itu akan muncul, dia terdaftar di OJK atau tidak. Itu upaya paling mudah mendeteksi dia legal atau ilegal. Kalau masih ragu, bisa hubungi call center 157,” tuturnya.

Kemudian jika pinjol menawarkan produk melalui pesan WhatsApp atau SMS, maka bisa dipastikan pinjol tersebut adalah ilegal. Sebab, OJK telah melarang jasa keuangan menawarkan produk melalui pesan WhatsApp dan SMS.

“Akses pinjol ilegal memang mudah dan cepat. Tapi mudah itu belum tentu aman dan menyenangkan,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: Ciri Pinjol IlegalOJKpinjaman onlinepinjol

Related Posts

CV ATS vs CV Kreatif, Mana yang Lebih Tepat untuk Melamar Kerja?
Tips

CV ATS vs CV Kreatif, Mana yang Lebih Tepat untuk Melamar Kerja?

Kamis, 9 Jul 2026
5 Sumber Passive Income Selain Investasi, Mulai dari Produk Digital hingga Royalti
Tips

5 Sumber Passive Income Selain Investasi, Mulai dari Produk Digital hingga Royalti

Selasa, 7 Jul 2026
Menabung atau Investasi, Mana yang Sebaiknya Didahulukan?
Tips

Menabung atau Investasi, Mana yang Sebaiknya Didahulukan?

Senin, 6 Jul 2026
7 Tips Mengatur Keuangan Bulanan bagi Mahasiswa Perantau agar Uang Tetap Cukup hingga Akhir Bulan
Tips

7 Tips Mengatur Keuangan Bulanan bagi Mahasiswa Perantau agar Uang Tetap Cukup hingga Akhir Bulan

Jumat, 3 Jul 2026
Legalitas UMKM
Tips

5 Jenis Legalitas UMKM yang Wajib Dipahami Sebelum Memulai Usaha

Kamis, 2 Jul 2026
Kuliah di Malang
Tips

Persiapan Kuliah di Malang: 5 Hal Penting yang Harus Disiapkan Mahasiswa Baru

Kamis, 2 Jul 2026
Next Post
Ilustrasi UMK Kabupaten Malang

UMK Kabupaten Malang Diusulkan Naik Jadi Rp 3,3 Juta Tahun 2023

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.