Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Tips

Awas, Kemudahan Akses Pinjol Ilegal Bisa Jadi Jebakan Masyarakat

Redaksi by Redaksi
Desember 3, 2022 1:34 pm
in Tips
Ilustrasi pinjaman online.

Ilustrasi pinjaman online. Foto/Pixabay

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Kemudahan akses pinjaman online (pinjol) ilegal bisa menjadi jebakan masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mencatat setidaknya sudah ada sekitar 124 aduan pinjol ilegal di Malang Raya pada 2022 ini.

Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri, menjelaskan bahwa tingginya tingkat literasi masyarakat terhadap jasa keuangan tidak menjamin masyarakat terjebak pinjol ilegal. Disebutkan, tingkat literasi masyarakat Malang sudah mencapai 86 persen.

READ ALSO

Cara Memakai Kerudung Segiempat untuk Wajah Bulat agar Terlihat Tirus

Tips Menghafal Al-Qur’an agar Cepat Hafal dan Konsisten

“Dalam praktiknya, banyak masyarakat terdidik justru terjerat (pinjol ilegal). Itu cerminan bahwa dia punya literasi bagus tapi masih mengakses fintech ilegal. Karena dia tahu itu lebih mudah mendapatkan uang,” belum lama ini.

Sugiarto memeberikan pengalaman ketika menerima aduan oleh seorang ayah yang anaknya terjerat pinjol ilegal. Alasan memilih pinjol ilegal sepele, anaknya hanya ingin memberi sepatu brand ternama.

“Padahal anaknya seorang mahasiswa. Tapi memanfaatkan pinjol ilegal itu untuk kebutuhan konsumsi. Memang yang banyak disasar itu mahasiswa,” bebernya.

Tak hanya mahasiswa, Sugiarto mengatakan bahwa pinjol ilegal juga menyasar semua elemen masyarakat. Untuk itu, dia mengimbau masyarakat untuk lebih mewaspadai layanan jasa keuangan yang hendak dipilih.

“Masyarakat bukan tidak tahu (dampak) pinjol ilegal. Tapi memang karena tawarannya mudah dan menjanjikan, makanya mereka bisa terjerat,” ujarnya.

Sugiarto membeberkan ciri-ciri dan cara mendeteksi layanan jasa keuangan atau pinjol yang tidak sehat atau bahkan ilegal. Menurutnya, jasa keuangan yang sehat hanya meminta 3 akses yakni kamera, mikrofon dan lokasi.

“Di luar 3 itu, jika dia minta akses maka disinyalir itu adalah pinjol ilegal. Karena yang legal hanya meminta akses kamera, mikrofon dan lokasi,” ungkapnya.

Selain itu, pinjol ilegal tidak memiliki izin yang jelas. Disebutkan, legalitas jasa keuangan bisa dicek melalui nomor AhatsApp OJK 081157157157 atau melalui bit.ly/daftarfintechlandingOJK.

“Nama pinjolnya bisa ketik di situ. Nanti nama pinjol itu akan muncul, dia terdaftar di OJK atau tidak. Itu upaya paling mudah mendeteksi dia legal atau ilegal. Kalau masih ragu, bisa hubungi call center 157,” tuturnya.

Kemudian jika pinjol menawarkan produk melalui pesan WhatsApp atau SMS, maka bisa dipastikan pinjol tersebut adalah ilegal. Sebab, OJK telah melarang jasa keuangan menawarkan produk melalui pesan WhatsApp dan SMS.

“Akses pinjol ilegal memang mudah dan cepat. Tapi mudah itu belum tentu aman dan menyenangkan,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: Ciri Pinjol IlegalOJKpinjaman onlinepinjol

Related Posts

Cara Memakai Kerudung Segiempat untuk Wajah Bulat agar Terlihat Tirus
Tips

Cara Memakai Kerudung Segiempat untuk Wajah Bulat agar Terlihat Tirus

Rabu, 14 Okt 2026
Tips Menghafal Al-Qur’an agar Cepat Hafal dan Konsisten
Tips

Tips Menghafal Al-Qur’an agar Cepat Hafal dan Konsisten

Rabu, 14 Okt 2026
Rekomendasi Menginap Dekat Kampus, Ini Hotel Bintang 4 di Sekitar Universitas Brawijaya
Tips

Rekomendasi Menginap Dekat Kampus, Ini Hotel Bintang 4 di Sekitar Universitas Brawijaya

Jumat, 4 Sep 2026
5 Toko Jam dan Aksesori di Pasar Besar Malang yang Bisa Dikunjungi
Tips

5 Toko Jam dan Aksesori di Pasar Besar Malang yang Bisa Dikunjungi

Jumat, 14 Agu 2026
Kitab Fathul Izar Uraikan Adab Hubungan Suami Istri, dari Waktu, Etika hingga Doa
Tips

Kitab Fathul Izar Uraikan Adab Hubungan Suami Istri, dari Waktu, Etika hingga Doa

Minggu, 9 Agu 2026
7 Kebiasaan Sepele yang Bisa Bikin Tagihan Listrik Membengkak
Tips

7 Kebiasaan Sepele yang Bisa Bikin Tagihan Listrik Membengkak

Sabtu, 8 Agu 2026
Next Post
Ilustrasi UMK Kabupaten Malang

UMK Kabupaten Malang Diusulkan Naik Jadi Rp 3,3 Juta Tahun 2023

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.