Tugumalang.id – Kemudahan akses pinjaman online (pinjol) ilegal bisa menjadi jebakan masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mencatat setidaknya sudah ada sekitar 124 aduan pinjol ilegal di Malang Raya pada 2022 ini.
Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri, menjelaskan bahwa tingginya tingkat literasi masyarakat terhadap jasa keuangan tidak menjamin masyarakat terjebak pinjol ilegal. Disebutkan, tingkat literasi masyarakat Malang sudah mencapai 86 persen.
“Dalam praktiknya, banyak masyarakat terdidik justru terjerat (pinjol ilegal). Itu cerminan bahwa dia punya literasi bagus tapi masih mengakses fintech ilegal. Karena dia tahu itu lebih mudah mendapatkan uang,” belum lama ini.
Sugiarto memeberikan pengalaman ketika menerima aduan oleh seorang ayah yang anaknya terjerat pinjol ilegal. Alasan memilih pinjol ilegal sepele, anaknya hanya ingin memberi sepatu brand ternama.
“Padahal anaknya seorang mahasiswa. Tapi memanfaatkan pinjol ilegal itu untuk kebutuhan konsumsi. Memang yang banyak disasar itu mahasiswa,” bebernya.
Tak hanya mahasiswa, Sugiarto mengatakan bahwa pinjol ilegal juga menyasar semua elemen masyarakat. Untuk itu, dia mengimbau masyarakat untuk lebih mewaspadai layanan jasa keuangan yang hendak dipilih.
“Masyarakat bukan tidak tahu (dampak) pinjol ilegal. Tapi memang karena tawarannya mudah dan menjanjikan, makanya mereka bisa terjerat,” ujarnya.
Sugiarto membeberkan ciri-ciri dan cara mendeteksi layanan jasa keuangan atau pinjol yang tidak sehat atau bahkan ilegal. Menurutnya, jasa keuangan yang sehat hanya meminta 3 akses yakni kamera, mikrofon dan lokasi.
“Di luar 3 itu, jika dia minta akses maka disinyalir itu adalah pinjol ilegal. Karena yang legal hanya meminta akses kamera, mikrofon dan lokasi,” ungkapnya.
Selain itu, pinjol ilegal tidak memiliki izin yang jelas. Disebutkan, legalitas jasa keuangan bisa dicek melalui nomor AhatsApp OJK 081157157157 atau melalui bit.ly/daftarfintechlandingOJK.
“Nama pinjolnya bisa ketik di situ. Nanti nama pinjol itu akan muncul, dia terdaftar di OJK atau tidak. Itu upaya paling mudah mendeteksi dia legal atau ilegal. Kalau masih ragu, bisa hubungi call center 157,” tuturnya.
Kemudian jika pinjol menawarkan produk melalui pesan WhatsApp atau SMS, maka bisa dipastikan pinjol tersebut adalah ilegal. Sebab, OJK telah melarang jasa keuangan menawarkan produk melalui pesan WhatsApp dan SMS.
“Akses pinjol ilegal memang mudah dan cepat. Tapi mudah itu belum tentu aman dan menyenangkan,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A