Malang, Tugumalang.id – Passive income atau pendapatan pasif merupakan salah satu cara untuk memperoleh penghasilan tambahan. Menurut Corporate Finance Institute (CFI), passive income adalah pendapatan yang diperoleh dengan cara yang tidak membutuhkan keterlibatan aktif secara terus menerus. Namun, sumber pendapatan tersebut tetap memerlukan usaha pada tahap awal maupun pengelolaan secara berkala.
Selama ini, passive income sering dikaitkan dengan investasi seperti saham atau obligasi. Padahal, terdapat sejumlah bentuk pendapatan pasif lain yang tidak bergantung pada instrumen investasi. Beberapa di antaranya berasal dari kepemilikan aset, karya intelektual, hingga produk digital.
5 Sumber Passive Income selain Investasi
1. Menjual Produk Digital
Produk digital merupakan barang yang dipasarkan dalam bentuk file elektronik, seperti e-book, template presentasi, desain grafis, preset foto, foto stok, hingga worksheet.
Produk tersebut dibuat satu kali, kemudian dapat dijual kepada banyak pembeli melalui platform digital tanpa perlu memproduksi ulang barang fisik. Penjualan tetap dapat berlangsung selama produk masih tersedia di platform yang digunakan.
Baca juga: Ubah Scrolling jadi Cuan! Sabda Academy x Tugu Media Group Gelar Pelatihan Sehari Mahir Konten Kreator dan Affiliator
2. Menyewakan Properti atau Aset
Pendapatan pasif juga dapat diperoleh melalui penyewaan aset, seperti rumah, apartemen, kamar kos, ruko, kendaraan, atau peralatan tertentu.
Pemilik aset menerima pembayaran sesuai nilai sewa yang telah disepakati dengan penyewa. Pendapatan diperoleh selama masa sewa berlangsung sesuai dengan perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak.
3. Monetisasi Konten Digital
Platform digital menyediakan program monetisasi bagi kreator yang memenuhi persyaratan tertentu. Sebagai contoh, YouTube memberikan kesempatan kepada kreator untuk memperoleh pendapatan melalui YouTube Partner Program setelah memenuhi ketentuan mengenai jumlah pelanggan dan jam tayang publik.
Selain dari iklan, pendapatan konten digital juga dapat berasal dari program afiliasi, langganan, atau lisensi penggunaan konten, bergantung pada kebijakan masing-masing platform.
4. Affiliate marketing
Affiliate marketing merupakan sistem pemasaran berbasis komisi. Dalam sistem ini, perusahaan menyediakan tautan afiliasi kepada mitra untuk mempromosikan produk atau layanan.
Komisi diberikan apabila terjadi transaksi yang memenuhi syarat program afiliasi. Jenis pemasaran ini digunakan oleh berbagai perusahaan e-commerce maupun penyedia layanan digital sebagai bagian dari strategi penjualan.
Baca juga: 6 Tips Manajemen Waktu untuk Mahasiswa agar Aktivitas Tetap Teratur
5. Royalti dari Karya Intelektual
Royalti merupakan imbalan yang diterima pencipta atau pemegang hak atas penggunaan suatu karya. Berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), hak ekonomi memberikan kewenangan kepada pencipta untuk memperoleh manfaat finansial dari penggunaan karya yang dimilikinya.
Royalti dapat diperoleh dari berbagai jenis karya, seperti buku, lagu, desain, fotografi, karya seni rupa, karya ilmiah, maupun karya kreatif lainnya yang digunakan atau dipasarkan sesuai ketentuan hak cipta.
Passive Income Tetap Memerlukan Persiapan
Setiap sumber passive income memiliki mekanisme yang berbeda. Produk digital memerlukan proses pembuatan sebelum dipasarkan, karya intelektual memerlukan perlindungan hak cipta, sedangkan penyewaan aset bergantung pada kepemilikan barang atau properti yang disewakan. Passive income tidak berarti tanpa aktivitas sama sekali, penghasilan tersebut tetap memerlukan pengelolaan, pemeliharaan, atau pembaruan secara berkala, meskipun tidak dilakukan setiap hari seperti pekerjaan aktif.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Maura Sampetoding/ Magang
editor: jatmiko
























