Selasa, Juni 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

UMK Kabupaten Malang Diusulkan Naik Jadi Rp 3,3 Juta Tahun 2023

Redaksi by Redaksi
Desember 3, 2022 1:55 pm
in Pemerintahan
Ilustrasi UMK Kabupaten Malang

Ilustrasi UMK Kabupaten Malang. Foto/unsplash.com

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malang diusulkan naik 7,3 persen atau sebesar Rp 224.904 di tahun 2023. Apabila disetujui, maka UMK Kabupaten Malang naik dari Rp 3.068.275 menjadi Rp 3.293.179.

Usulan ini diajukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Malang kepada Gubernur Jawa Timur. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo, usulan tersebut telah diserahkan pada Senin (28/11/2022) lalu.

READ ALSO

DLH Siapkan Pengelolaan Sampah Kota Malang dari Hulu hingga Hilir

Bapenda Kabupaten Malang Menyapa Warga di Pendopo Catat Ratusan Transaksi dari ASN

“Penentuan usulan ini telah dibahas dalam sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Malang beberapa waktu lalu,” kata Yoyok.

Menurutnya, sidang tersebut dilakukan hingga dua kali karena ada perubahan formulasi perhitungan. Pada sidang pertama, dilakukan perhitungan dengan menggunakan formulasi yang ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

“Dari hasil perhitungan pertama, UMK Kabupaten Malang tidak mengalami kenaikan,” kata Yoyok.

Serikat pekerja menolak hasil perhitungan tersebut. Sementara para pengusaha menyetujui hasil perhitungan.

Saat hasil perhitungan tersebut akan diusulkan ke Gubernur Jawa Timur, pihaknya mengetahui ada perubahan bahwa penentuan upah wajib menggunakan formulasi perhitungan yang ada di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 18 Tahun 2022.

“Oleh karenanya, kami melakukan sidang lagi,” imbuh Yoyok.

Pada sidang kedua, dilakukan perhitungan ulang dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks kontribusi kerja sebesar 0,1 persen. Dari perhitungan tersebut didapati hasil UMK Kabupaten Malang naik sebesar Rp 224.904.

“Hasilnya sudah diterima oleh perwakilan serikat pekerja. Ada satu dari elemen organisasi pengusaha yang menolak, tetapi usulan tetap bisa dilakukan,” pungkas Yoyok.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Herlianto. A

Tags: kabupaten malangUMKUpah Minimum Kabupaten

Related Posts

Pengelolaan sampah kota Malang
Pemerintahan

DLH Siapkan Pengelolaan Sampah Kota Malang dari Hulu hingga Hilir

Kamis, 28 Mei 2026
Jatim Park Group Siapkan Pengalaman Konser Spektakuler di Partilibur Caravan 2026
Advertorial

Bapenda Kabupaten Malang Menyapa Warga di Pendopo Catat Ratusan Transaksi dari ASN

Senin, 25 Mei 2026
Suasana santai antrean para CPNS yang mengakses layanan MCU di RSUD Karsa Husada. Foto: Azmy
Pemerintahan

Dilengkapi Fasilitas Medical Tourism, Layanan MCU RSUD Karsa Husada Diserbu CPNS di Malang

Senin, 25 Mei 2026
Pemkot Malang
Advertorial

Pemkot Malang Tegaskan Perlindungan Cagar Budaya dan Warisan Sejarah

Minggu, 24 Mei 2026
Koperasi Merah Putih
Pemerintahan

Diresmikan Presiden Prabowo, 4 Koperasi Merah Putih di Kota Batu Masih Terkendala Lahan

Jumat, 22 Mei 2026
Bupati Malang, Sanusi berdialog dengan penggiat sampah di TPA Talangagung Kepanjen. Foto: Pemkab Malang
Pemerintahan

Bupati Malang Apresiasi Penggiat Sampah, Beri Bantuan Sembako dan PBID BPJS Kesehatan

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Kapolsek Bululawang, Kompol Ainun Djariyah bersama bayi perempuan yang dibuang.

Buru Pelaku Pembuangan Bayi, Polisi Data Warga yang Baru Melahirkan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.