Tugumalang.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malang diusulkan naik 7,3 persen atau sebesar Rp 224.904 di tahun 2023. Apabila disetujui, maka UMK Kabupaten Malang naik dari Rp 3.068.275 menjadi Rp 3.293.179.
Usulan ini diajukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Malang kepada Gubernur Jawa Timur. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo, usulan tersebut telah diserahkan pada Senin (28/11/2022) lalu.
“Penentuan usulan ini telah dibahas dalam sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Malang beberapa waktu lalu,” kata Yoyok.
Menurutnya, sidang tersebut dilakukan hingga dua kali karena ada perubahan formulasi perhitungan. Pada sidang pertama, dilakukan perhitungan dengan menggunakan formulasi yang ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
“Dari hasil perhitungan pertama, UMK Kabupaten Malang tidak mengalami kenaikan,” kata Yoyok.
Serikat pekerja menolak hasil perhitungan tersebut. Sementara para pengusaha menyetujui hasil perhitungan.
Saat hasil perhitungan tersebut akan diusulkan ke Gubernur Jawa Timur, pihaknya mengetahui ada perubahan bahwa penentuan upah wajib menggunakan formulasi perhitungan yang ada di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 18 Tahun 2022.
“Oleh karenanya, kami melakukan sidang lagi,” imbuh Yoyok.
Pada sidang kedua, dilakukan perhitungan ulang dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks kontribusi kerja sebesar 0,1 persen. Dari perhitungan tersebut didapati hasil UMK Kabupaten Malang naik sebesar Rp 224.904.
“Hasilnya sudah diterima oleh perwakilan serikat pekerja. Ada satu dari elemen organisasi pengusaha yang menolak, tetapi usulan tetap bisa dilakukan,” pungkas Yoyok.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Herlianto. A