Minggu, Juli 19, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

UMK Kabupaten Malang Diusulkan Naik Jadi Rp 3,3 Juta Tahun 2023

Redaksi by Redaksi
Desember 3, 2022 1:55 pm
in Pemerintahan
Ilustrasi UMK Kabupaten Malang

Ilustrasi UMK Kabupaten Malang. Foto/unsplash.com

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malang diusulkan naik 7,3 persen atau sebesar Rp 224.904 di tahun 2023. Apabila disetujui, maka UMK Kabupaten Malang naik dari Rp 3.068.275 menjadi Rp 3.293.179.

Usulan ini diajukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Malang kepada Gubernur Jawa Timur. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo, usulan tersebut telah diserahkan pada Senin (28/11/2022) lalu.

READ ALSO

Bupati Malang Anggarkan Rp6 Miliar untuk Perluas Pasar Turen Usai Kebakaran

DPRD Kota Batu Setujui Raperda APBD 2025, Kebocoran PAD Jadi Sorotan

“Penentuan usulan ini telah dibahas dalam sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Malang beberapa waktu lalu,” kata Yoyok.

Menurutnya, sidang tersebut dilakukan hingga dua kali karena ada perubahan formulasi perhitungan. Pada sidang pertama, dilakukan perhitungan dengan menggunakan formulasi yang ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

“Dari hasil perhitungan pertama, UMK Kabupaten Malang tidak mengalami kenaikan,” kata Yoyok.

Serikat pekerja menolak hasil perhitungan tersebut. Sementara para pengusaha menyetujui hasil perhitungan.

Saat hasil perhitungan tersebut akan diusulkan ke Gubernur Jawa Timur, pihaknya mengetahui ada perubahan bahwa penentuan upah wajib menggunakan formulasi perhitungan yang ada di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 18 Tahun 2022.

“Oleh karenanya, kami melakukan sidang lagi,” imbuh Yoyok.

Pada sidang kedua, dilakukan perhitungan ulang dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks kontribusi kerja sebesar 0,1 persen. Dari perhitungan tersebut didapati hasil UMK Kabupaten Malang naik sebesar Rp 224.904.

“Hasilnya sudah diterima oleh perwakilan serikat pekerja. Ada satu dari elemen organisasi pengusaha yang menolak, tetapi usulan tetap bisa dilakukan,” pungkas Yoyok.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Herlianto. A

Tags: kabupaten malangUMKUpah Minimum Kabupaten

Related Posts

Bupati Malang, Sanusi (topi hitam) meninjau lahan di sekitar Pasar Turen yang terdampak kebakaran. Foto: Pemkab Malang
Pemerintahan

Bupati Malang Anggarkan Rp6 Miliar untuk Perluas Pasar Turen Usai Kebakaran

Rabu, 15 Jul 2026
DPRD Kota Batu Setujui Raperda APBD 2025, Kebocoran PAD Jadi Sorotan
Pemerintahan

DPRD Kota Batu Setujui Raperda APBD 2025, Kebocoran PAD Jadi Sorotan

Senin, 13 Jul 2026
Bupati Sanusi Dampingi Wamen PPPA Bahas Penguatan Ekonomi Hijau Berbasis Bambu di Ngantang
Pemerintahan

Bupati Sanusi Dampingi Wamen PPPA Bahas Penguatan Ekonomi Hijau Berbasis Bambu di Ngantang

Senin, 13 Jul 2026
Bapenda Kota Malang Gencar Sosialisasi dan Jemput Bola, Tren Opsen PKB dan BBNKB Meningkat
Pemerintahan

Bapenda Kota Malang Gencar Sosialisasi, Tren Opsen PKB dan BBNKB Meningkat

Jumat, 10 Jul 2026
Realisasi PBB-P2 Kota Batu Turun, Baru Capai Rp6,6 Miliar
Pemerintahan

Realisasi PBB-P2 Kota Batu Turun, Baru Capai Rp6,6 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026
Ketua DPRD Kota Batu Dorong Pejabat Sekda Baru Akselerasi Pembangunan Terpadu
Pemerintahan

Ketua DPRD Kota Batu Dorong Pejabat Sekda Baru Akselerasi Pembangunan Terpadu

Kamis, 9 Jul 2026
Next Post
Kapolsek Bululawang, Kompol Ainun Djariyah bersama bayi perempuan yang dibuang.

Buru Pelaku Pembuangan Bayi, Polisi Data Warga yang Baru Melahirkan

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.