MALANG, Tugumalang.id – Di awal tahun 2026 ini, Polres Malang telah memusnakan dua arena judi sabung ayam yang berada di Kabupaten Malang. Arena judi sabung ayam tersebut berada di Desa Arjosari, Kecamatan Kalipare dan Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung.
Penertiban di Kecamatan Kalipare dilakukan pada Sabtu (3/1/2026) sekitar puku 15.10, tepatnya di Dusun Sumbertimo. Lokasi arena judi sabung ayam berada di antara kebun tebu dan kebun jagung, tak terlihat dari jalan.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, saat petugas tiba di lokasi tidak ditemukan aktivitas perjudian. Namun, polisi mendapati sejumlah sarana yang diduga kuat digunakan untuk kegiatan sabung ayam.
Baca Juga: Polisi Bongkar dan Bakar Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari
“Di lokasi sudah tidak ada aktivitas perjudian, namun ditemukan sarana yang diduga digunakan untuk sabung ayam sehingga langsung dilakukan pembongkaran dan pemusnahan,” ujar Bambang.

Penanganan dilakukan dengan membongkar dan memusnahkan sarana agar tidak dimanfaatkan kembali. Petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar untuk tidak terlibat perjudian dan segera melapor apabila menemukan aktivitas serupa.
Sementara itu, penertiban di Kecamatan Sumberpucung dilakukan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 18.00. Bambang menyebut, petugas sudah melakukan pembubaran judi sabung ayam di lokasi tersebut tiga hari sebelumnya.
Akan tetapi, pelaku yang memang kerap berpindah tempat kembali melakukan aktivitas perjudian di sana. Lokasi tersebut berada di tengah kebun sengon.
Baca Juga: Polisi Bongkar dan Bakar Arena Judi Sabung Ayam di Kalipare
“Informasi awal dari warga, mereka resah dengan adanya perjudian sabung ayam yang sering berpindah-pindah lokasi,” kata Bambang.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, aktivitas judi sabung ayam di wilayah tersebut tidak berlangsung setiap hari dan kerap dilakukan secara berpindah-pindah. Mereka biasanya berkumpul ketika sudah ada lawan, kemudian langsung bermain dan setelah itu membubarkan diri.
Saat tiba di tempat kejadian perkara, polisi tidak menemukan aktivitas perjudian. Di lokasi hanya ditemukan bekas-bekas sarana yang diduga digunakan untuk judi sabung ayam.
“Selanjutnya, petugas langsung melakukan pembongkaran dan pembakaran sarana tersebut,” imbuh Bambang.
Selain melakukan penertiban, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian serta aktif melaporkan apabila menemukan kembali praktik serupa.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A





























